Kolom Edi Sembiring: BEBASKAN ARDI SURBAKTI — Salah Satu Tuntutan Petani Karo Hilir

Pada Kamis 27 Agustus 2020 lalu, perwakilan petani Karo Hilir yang tergabung dalam Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) dan Serikat Tani Mencirim Bersatu (STMB) sebanyak 5 orang telah diterima di Kementrian Sekretariat Negara. Perwakilan petani diterima oleh Presiden Joko Widodo melalui teleconference yang dijembatani oleh Pratikno (Menteri Sekretraris Negara), di Kantor Kementerian Sekretariat Negara.

Sebelumnya, 170 petani perwakilan dari SPSB dan STMB (Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara) telah berjalan kaki sejak 25 Juni 2020 sepanjang 1.812 Km dari Medan ke Jakarta selama 45 hari. Mereka telah melakukan 3 kali aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta.

Presiden Jokowi mendengarkan keluhan-keluhan dan paparan-paparan dari perwakilan petani yang disampaikan oleh perwakilan petani SPSB dan STMB. Dari hasil pertemuan tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan Sofyan Djalil (Menteri Agraria dan Tata Ruang) agar secepatnya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya memenuhi tuntutan petani Simalingkar dan Mencirim tersebut.

Setelah bertemu dengan Presiden Jokowi, perwakilan petani langsung melanjutkan rapat dengan Sofyan Djalil (Menteri Agraria dan Tata Ruang), Pratikno (Menteri Sekretraris Negara) dan Moeldoko (Kepala Staf Kepresidenan) sebagai bentuk lanjutan dari perintah Presiden Jokowi.

Pada pertemuan ini, Sofyan Djalil (Menteri Agraria dan Tata Ruang) memberikan beberapa solusi seperti relokasi lahan dan pemberian subsidi rumah dari PTPN II untuk para petani di Simalingkar.

Dewan Pembina Serikat Petani Simalingkar dan Mencirim Bersatu (Aris Wiyono) menolak tawaran atau solusi dari Sofyan karena dinilai tak mencerminkan semangat reforma agraria dan redistribusi tanah dari negara kepada rakyat.

Menurut Aris, solusi Sofyan juga tidak sejalan dengan perintah Jokowi untuk memenuhi hak mereka. Apalagi mereka telah tinggal puluhan tahun dan beranak pinak di Simalingkar.

BEBASKAN ANAK KARO MERGANA

Korban Kriminalisasi Murni

Namun, selain solusi yang masih jauh panggang dari api, para petani juga masih memperjuangkan nasib Ardiansah Surbakti yakni Sekretaris Jenderal dari Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB). Ardiansah Surbakti telah ditangkap bulan Mei 2020. Surbakti adalah salah satu diantara beberapa merga yang masuk ke clan Karo-karo (Anak Karo mergana).

Datuk Sunggal (dari Karo Hilir) dan panglimanya Ngumban (dari Karo Pegunungan) yang berjuang melawan perusahaan-perusahaan perkebunan asing di Karo Hilir (Deli Hulu) selama 23 tahun adalah juga dari merga Surbakti ini.

Ardiansah Surbakti di balik jeruji besi

Tentang kisah ditangkapnya Ardiansah Surbakti, berikut wawancara Sora Sirulo (SS) dengan Aris Wiyono (AW):

SS: Bagaimana kronologi penangkapan Ardiansah Surbakti?

AW: Berawal dari kejadian bulan November 2019. Saat itu terjadi aksi massa di depan Kantor PTPN II Bekala. Aksi dimulai jam 13, kemudian massa petani SPSB yang dipimpin oleh bang Ardiansah Surbakti jam 14 membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing. Bang Ardi pun kembali ke Sekretariat SPSB yang jaraknya dari lokasi kantor PTPN II sekitar 8 Km.

Di Sekretariat SPSB, Bang Ardi memimpin rapat jajaran pengurus untuk memastikan langkah-langkah perjuangan sampai dengan jam 20 dan juga diskusi dengan Kades (Kepala Desa) setempat.

Jam 16 terjadi amuk massa yang membakar kantor dan merusak kantor PTPN II. Namun kami tidak tahu massa dari mana dan Bang Ardi juga tidak ada di lokasi tersebut. Karena semua massa aksi sudah bubar jam 14 dan bang Ardi pun posisinya ada di Kantor Sekretariat SPSB.

Namun, selang 4 hari dari kejadian tersebut, tiba-tiba surat dari Polisi Resort Kota Besar (Polrestabes), Medan – Sumatera Utara, yang isi dari surat tersebut adalah menyatakan 9 orang tersangka, salah satunya bang Ardiansah Surbakti, dalam pengerusakan Kantor PTPN II, berdasarkan laporan dari pihak PTPN II ke Polrestabes Medan.

SS : Lalu kapan Ardi Surbakti ditangkap?

AW : Pada tanggal 17 Mei 2020, tiba-tiba bang Ardiansah Surbakti ditangkap paksa di halaman rumahnya oleh Kepolisian berpakaian preman sebanyak 5 mobil pribadi dan dengan senjata lengkap. Di saat penangkapan terjadi, pihak yang mengaku Kepolisian Polrestabes Medan menembakkan senjata ke udara di saat warga berdatangan hendak menanyakan dari mana dan ada apa. Bang Ardi lantas dimasukkan ke mobil mereka dan dibawa pergi dengan tanpa ada surat apapun diberikan ke pihak keluarganya oleh pihak Kepolisian.

Kami bersama keluarga dan petani yang lain langsung mengejar ke Polrestabes Medan untuk menanyakan perihal apakah benar saudara Ardiansah Surbakti ditangkap dan ditahan Polrestabes Medan dan apa alasannya?

SS : Apa alasan penangkapannya?

AW : Penjelasan dari Satreskrim Polrestabes Medan bahwa saudara Ardiansah Surbakti merupakan DPO dalam kasus pengerusakan Kantor PTPN II. Kami tanyakan soal surat perintah penangkapan dan penetapan DPO, mereka tidak bisa tunjukkan.

Di saat kami minta hadirkan saksi, di saat kejadian bang Ardi bersama para saksi, justru ditolak pihak penyidik dan P21 saudara Ardi juga terkesan dipaksakan karena dari hasil BAP tidak ada celah untuk menahan dan menyidangkan namun tetap dipaksakan. Kita ajukan penangguhan, pihak Polres menolak. Apa yang menimpa bang Ardi Surbakti, Sekjen SPSB, ini benar-benar “kriminalisasi” murni.

SS : Bagaimana kini Ardi Surbakti?

AW : Hingga saat ini, bang Ardi masih menjalani sidang tuntutan. Dan yang lucunya, Jaksa Penuntut Umum masih juga menuntut 8 bulan penjara, meski jaksa sudah tahu duduk permasalahannya. Tinggal hakim pengadilan yang memutuskan.

SS: Apa tuntutan para petani?

AW : Kami meminta segera bebaskan Ardiansah Surbakti serta Polrestabes Medan meminta maaf atas penangkapan dan penahanan yang mereka lakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.