LEWAT BENDUNGAN SINDANGHEULA –Kementerian PUPR Optimis Aliri 1.000 Ha Sawah di Kota Banten

ITA APULINA TARIGAN. JAKARTA — Sebagai rangkaian acara Seminar Bendungan Besar 2019 bertema “Pembangunan dan Pengelolaan Bendungan untuk Mencapai Visium 2030, “Komite Nasional Indonesia Bendungan Besar (KNI-BB) dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan tinjauan ke Bendungan Sindangheula, Serang, Banten, pada 28 Apri 2019.

Dibangun sejak 2015, saat ini Bendungan Sindangheula sudah rampung 98% dan ditargetkan selesai pada musim kemarau tahun ini.

Sejalan dengan program prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo, Nawacita, bendungan ini merupakan satu dari 49 proyek bendungan yang dibangun Kementerian PUPR pada periode 2015-2019 untuk wujudkan ketahanan air dan pangan nasional. Selanjutnya, di tahun 2020, pemerintah akan meresmikan Bendungan Karian di kota Banten, sebagai bendungan ketiga terbesar di Indonesia

Bendungan Sindangheula ditargetkan akan mengairi wilayah Serang dan Cilegon hingga 1,000 hektar, sehingga petani dapat memproduksi sawahnya hingga 3x dalam setahun. “Pembangunan bendungan ini dilakukan guna menyukseskan target indonesia sebagai lumbung pangan dunia di tahun 2045 dan mendukung penyediaan tampungan air Indonesia dalam visium 2030,” ujar Tris Raditia, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau, Ciujung, dan Cidurian.

Sesuai target visium 2030, Kementerian PUPR menargetkan rasio tampungan air di Indonesia bisa mencapai 120 m3 per kapita per tahun di tahun 2030, Saat ini, Indonesia masih mencapai 50 m3 per kapita per tahun, dengan total 231 bendungan. Karenanya, Kementerian PUPR mencanangkan pembangunan 65 bendungan hingga 2019 untuk dapat mengairi 20% total lahan irigasi di Indonesia seluas 7,3 hektar.

“Dari 65 bendungan, sampai 2018 sudah selesai 14. Nanti 2019 ini kita targetkan 15 yang selesai, jadi total 29 bendungan sampai akhir tahun ini,” ujar Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.

Ir. Jarot Widyoko, Direktur Sungai dan Pantai, Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR menambahkan, Bendungan Sindangheula juga akan bermanfaat signifikan untuk mengurangi bencana, selain berpotensi membantu ketahanan energi dengan sumber yang terbarukan.

“Keberadaan bendungan ini diharapkan dapat meningkatkan pasokan air, memperluas sistem irigasi sawah, serta memperkuat ketahanan air dan pangan di kota Banten, untuk capai pembangunan visium 2030,” tambah Ir. Jarot Widyoko.

Tak hanya irigasi, Bendungan Sindangheula memiliki banyak manfaat bagi masyarakat Serang, Banten, salah satunya pengendalian banjir daerah hilir Serang dengan kapasitas tampung banjir 1,5 juta m3. Dengan luas genangan 129 hektar, bendungan ini juga akan menyuplai air baku 0,8 m3 per detik, sekaligus berpotensi menggerakkan listrik berkekuatan 0,4 megawatt melalui Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

Pemanfaatan listrik dari energi terbaharukan akan berkontribusi dalam ketahanan energi nasional, khususnya untuk keberlanjutan pengelolaan bendungan yang ramah lingkungan.

Sesuai dengan himbauan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, lanskap Bendungan Sindangheula akan dikembangkan menjadi area dengan daya tarik wisata. Tris Raditian menambahkan, “Pariwisata nanti akan agak ke hulu, karena kalau di dekat daerah bendungan ini nanti kita kan harus menjaga keamanan dan keberlangsungan perawatan bendungan. Pariwisata akan kita tempatkan ada zonanya khusus dekat dengan akses jalan.”

Konservasi alam dan manajemen lingkungan sekitar bendungan menjadi fokus lain untuk meningkatkan potensi pariwisata dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Nanti kita tanam benih ikan di area bendungan untuk tingkatkan pariwisata. Pengambilannya pun dengan pemancingan agar tidak merusak kualitas air. Dengan mengembangkan area sekitar bendungan sebagai obyek wisata, masyarakat dapat mengembangkan bisnis di tempat rekreasi sehingga mendorong perekonomian masyarakat lokal,” ujar Tris Raditian.

Tentang Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA)

Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Sumber Daya Airmenyelenggarakan fungsi: di antaranya Perumusan kebijakan di bidang konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sumber air permukaan, dan pendayagunaan air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya air; pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya air; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.