Berawal di Sibolangit Berakhir di Sibolangit, RSU Kabanjahe Kini Resmi Milik Moderamen GBKP

B. KURNIA P.P. KABANJAHE. Setelah proses sekian lama dan melelahkan bagi Moderamen GBKP merebut kembali Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe, terjawab sudah kemarin [Jumat 26/10]. Secara resmi (de facto) RSU kabanjahe sah milik GBKP.  Pemkab Karo selaku Pihak ke dua dinyatakan meminjam pakai Tanah dan Bangunan milik Moderamen GBKP selaku pihak Pertama. Demikian disampaikan oleh Agustinus Pengarepenta Purba selaku Ketua Umum Moderamen GBKP di acara Sidang Kerja Majelis Sinode (SKMS ) GBKP tahun 2018.

GBKP telah melakukan perjuangan dengan penuh tantangan berliku-liku selama ini untuk hasil akhir ini.




Menurut Agustinus, acara penandatanganan perjanjian pinjam pakai tanah dan bangunan RSU Pemkab Karo bersamaan dengan acara SKMS, namun tidak menjadi halangan untuk melakukan penandatanganan bersama nantinya.

Diceritakan, RSU kabanjahe sudah tercatat dalam register sertifikat HGB No. 316 atas nama Gereja Batak Karo Protestan. Di dalamnya yang ikut dipinjam pakai kepada Pemkab Karo selaku pihak ke dua yaitu bangunan terdiri atas Ruang Verlos Kamer (bersalin), Ruang I, Ruang Kelas (ruang I), Ruang IV, Ruang V,Ruang VI, Ruang Paviliun Ruang Belajar Asrama, Ruang Kantor Tengah, Ruang Dapur, Ruang Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA), Teras depan, Rumah Dinas Belakang, Rumah Dinas Direktur dan Pegawai, Asrama Samping Kamar Mayat, Asrama Putri I dan Asrama Putri II.

Sedangkan bangunan yang merupakan milik Pemerintah Kabupaten Karo terdiri atas: Aula/ Rekam Medis, Gudang, Poliklinik, Ruang InstalasiGawat Darurat Lama, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Ruang Rawat VIP 4, Ruang Rawat VIP 8, Instalasi Gawat Darurat (IGD) + Kantor, Ruang Operasi + High Care Unit (HCU) + Kantor, Ruang Flu Burung, Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS), Kamar Mandi Umum, Kamar Mayat dan Ruang Tunggu.

“Kami pihak GBKP selaku pihak pertama yang diwakili oleh Agustinus Purba telah mengikat perjanjian dengan pihak ke dua yaitu Pemkab Karo yang diwakili oleh Terkelin Brahmana, sesuai surat perjanjian, nomor :1952/I.8.2/2018 dan nomor: 119/ 3584/ otda/ 2018 di atas materai Rp. 6 ribu. Para saksi ikut membubuhkan tanda tangan yaitu saksi satu Firman Firdaus Sitepu SH ( Anggota DPRD Karo), Saksi dua Pdt. Reh Pelita Ginting STh (Sekretaris Umum Moderamen GBKP), dr. Arjuna Wijaya  SpP ( Direktur RSU Kabanjahe),” jelas Agustinus.




Sementara Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Staf ahli Bupati Karo (Agustin Pandia), Asisten 2 (Jernih Tarigan), Asisten 1 Pemerintahan (Drs. Suang Karo-karo), Kepala Bappeda Karo (Ir. Nasib Sianturi MSi), Direktur RSU (drg. Irna Safrina Meliala SKM), Kabag Otda (dr. Arjuna S. Pp), dan Drs Robinson Brahmana berada di Sukamakmur (Kecamatan Sibolangit) dalam rangka penandatanganan pinjam pakai tanah dan bangunan milik Moderamen GBKP kepada Pemkab Karo (Jumat 26/10: Pukul 11.00 wib).

Terkait pinjam pakai tanah dan bangunan RSU Kabanjahe ini, Terkelin Brahmana membenarkannya.

Aksi damai yang dilakukan oleh 11 ribu jemaat GBKP di depan Kantor Bupati Karo, 8 Agustus 2016, menuntut pengembalian asset GBKP yaitu RSU Kabanjahe Foto: GBKP.

“Kita baru saja tadi mengadakan penandatanganan bersama pihak pertama yaitu Moderamen GBKP selaku pemilik RSU Kabanjahe, yang di dalamnya terdapat sarana dan prasarana milik Pemkab Karo,” ujarnya.

Selanjutnya dijelaskan, Pemkab Karo selaku pihak ke dua mengadakan pengikatan perjanjian dengan pihak pertama (Moderamen GBKP) sehingga ada rambu-rambu tertulis mengatur dan mengikat ketentuan kedua belah pihak.




“Dalam perjanjian yang baru saya tanda tangani tadi, ada 11 pasal yang harus dipedomani oleh kedua belah pihak. Intinya Pemkab Karo pinjam pakai kepada pihak GBKP selama 4 tahun lamanya. Ke depannya kita berusaha akan membangun RSU dengan lahan Pemkab yang sudah ada nantinya. Jika dalam 4 tahun masih membutuhkan pinjam pakai, dapat diperpanjang,” sebut Terkelin.

Apabila Pemkab Karo tidak lagi memanfaatkan tanah dan bangunan Pihak Pertama (Moderamen GBKP), maka Pihak Ke dua (Pemkab Karo) wajib mengembalikan tanah dan bangunan yang dipinjamnya berdasarkan perjanjian ini dalam keadaan baik,” pungkas Brahmana.

Unjuk rasa damai ribuan jemaat GBKP menuntut pengembalian RSU Kabanjahe dengan latar belakang Gedung RSU Kabanjahe. Foto: GBKP

Sejarah Ringkas RSU Kabanjahe

Latar belakang perjuangan Moderamen GBKP ini dapat ditelusuri ke Masa Kolonial. Setelah berhasil mendapat simpati orang-orang Karo di Karo Jahe (Karo Hilir), khususnya di sekitar Sibolangit (sekarang wilayah Kabupaten Deliserdang), karena berhasil menangani epidemi disentri, Organisasi Pengabar Injil Belanda, Nederlands Zending Genootschap (NZG), membangun rumah sakit di Karo Gugung (Karo Gunung) berlokasi di Kabanjahe.

Setelah Kemerdekaan RI, NZG mewariskan semua miliknya kepada GBKP. Karena kurangnya sarana keehatan di Kabupaten Karo, Pemerintah RI diwakili oleh Pemkab Karo menggunakan gedung rumah sakit ini untuk memberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan nama Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe. Awalnya, kabupaten ini bernama Kabupaten Tanah Karo dengan wilayahnya meliputi Kecamatan Pancurbatu, Kecamatan Sibiru-biru, Kecamatan Sibolangit, dan Kecamatan Kutalimbaru (sekarang masuk wilayah Kabupaten Deliserdang) ditambah wilayah Kabupaten Karo sekarang.




Pada tahun 1980, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Karo mensahkan lahan lokasi rumah sakit ini sebagai milik GBKP melalui surat Hak Guna Bangunan no. 119 tahun 1980. Sejak itu, diadakan banyak perombakan dan pembangunan terhadap RSU Kabanjahe sehingga masyarakat lupa bahwa itu bukan milik Pemkab Karo. Ketika GBKP memperjuangkan di masa kepemimpinan D.D. Sinulingga sebagai Bupati Karo, kiranya Pemkab Karo mengklaimnya sebagai milik Pemkab Karo.

Puncak dari perjuangan itu adalah kemarin di Sibolangit, lagi-lagi Sibolangit menjadi awal pembaharuan kesehatan Suku Karo, resmi secara de facto RSU Kabanjahe adalah milik Moderamen GBKP.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.