BERU GINTING DAN BERU TARIGAN DITANGKAP POLSEK DELITUA — Tampung Barang Curian

IMANUEL SITEPU. DELITUA — Berhati-hatilah jika ingin membeli barang bekas. Sebaiknya tanya dulu asal usulnya. Jangan tergiur dengan harga murah yang ditawarkan. Bisa jadi barang yang akan kita beli adalah hasil curian. Ujung-ujungnya, kita bisa berurusan dengan Polisi. Seperti dialami Ema beru Ginting (31) dan Vera beru Tarigan (32).

Keduanya adalah warga Jl. Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala (Medan Johor).

Gegara nekat membeli barang hasil curian, keduanya kini meringkuk di sel tahanan Polsek Delitua. Mereka dituduh melanggar Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara.

Informasi diperoleh, tertangkapnya kedua tersangka berawal dari adanya laporan korban Junita Teresia beru Berutu (30) warga Jl. Jaya Tani Keluahan Kwala Bekala (Medan Johor). Dalam laporannya sesuai dengan LP / 731/ K /VI / 2020 / Sek delta Tanggal 39 Juni 2020, korban mengaku kalau rumahnya dibongkar orang tak dikenal, pada 25 Juni 2020 sekira pukul 14.00 wib.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 1 unit TV 32 inchi merk Sharp Warna Hitam, 1 Helm Bogo gambar doraemon, Uang tunai Rp 600 ribu, Perhiasan Emas berupa 4 buah Cincin, 1 buah Gelang, 2 buah kalung, 2 pasang anting dan 1 buah mainan Kalung.

Atas laporan korban, Unit Reskrim Polsek Delitua di bawah komando Kanit Reskrim (Iptu Imanuel Ginting SH MH) langsung melakukan penyelidikan. Dari keterangan sejumlah saksi dan hasil olah TKP di lapangan, dicurigai pelaku yang membongkar rumah korban adalah Herdiansyah als Edin (19) warga Jl. Jaya Tani Ujung Kelurahan Kwala Bekala (Medan Johor).

Begitu pelaku diamankan, tersangka tidak bisa berkelit. Dari keterangan tersangka, ia telah menjual sebagian harta benda milik korban.

“Satu buah Cincin sudah aku jual seharga Rp 50 ibu kepada Ema Ginting dan TV aku jual seharga Rp 930 Ribu serta helm aku jual seharga Rp 50 Ribu kepada Vera beru Tarigan,” kata tersangka Edin.

Mndengar nyanyian Edin, Unit Reskrim Polsek Delitua langsung bergerak cepat. Tersangka Ema beru Ginting dan Vera beru Tarigan pun dijemput di kediamannya serta menyita barang bukti. Keduanya diboyong ke Mapolsek Delitua guna keperluan penyidikan lebih lanjut.

KETERANGAN FOTO: Herdiansyah als Edin (19) warga Jl. Jaya Tani Ujung Kelurahan Kwala Bekala (Medan Johor)

Kapolsek Delitua, melalui Kanit Reskrim (Iptu Imanuel Ginting SH MH) ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang tersangka pembongkar rumah kosong berikut dua tersangka penadahnya.

“Kita masih melakukan pengembangan. Karena menurut keterangan tersangka Edin, dia tidak sendiri melakukan pembongkaran di rumah korban. Tapi bersama temannya bernama Yogi. Untuk tersangka Edin kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” sebut Iptu Imanuel Ginting.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.