Beru Tarigan (15) Tersedu Setelah Kegadisannya Direnggut di Kamar Hotel

IMMANUEL SITEPU. DELITUA. Polsek Delitua berhasil mengungkap kasus cabul terhadap SA beru Tarigan, gadis berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar, warga Kelurahan Delitua Barat (Kecamatan Delitua).

Tersangka pencabulan adalah Angga Jaya (17) yang juga masih berstatus Pelajar SMA ini berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Delitua di depan bengkel Jl. Marindal, Medan [Senin 2/10: sekira 19.30 WIB].




Tertangkapnya tersangka Angga Jaya berawal dari laporan SA beru Tarigan dan orangtuanya, Handayani (35) ke Polsek Delitua. Dalam laporannya, korban SA beru Tarigan mengaku dijemput oleh pelaku lebih seminggu lalu [Minggu 23/9: sekira 12.00 wib] di depan gang rumah korban. Dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku, korban dibawa ke Hotel Soneta Jl. Pamah, Delitua.

Di dalam kamar yang disewa pelaku seharga Rp 50 ribu, pelaku Angga Jaya memaksa korban untuk bersetubuh.

“Saya sempat berteriak, dan sempat datang room boy mengetuk pintu,” kata korban.

Pelaku akhirnya sukses memperawani korban karena diancam akan dibunuh. Sukses menyetubuhi korban, pelaku kemudian mengantarkan korban kembali pulang ke rumahnya. Tapi korban kemudian melaporkan kasus yang menimpanya kepada keluarganya lalu diteruskan ke Polsek Delitua.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna ketika dikonfirmasi membenarkan telah menangkap tersangka.

“Pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat 1,2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Kapolsek.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.