BPJS Kesehatan Kabanjahe Bekerjasama dengan Dinas PM dan PPTSP

B. KURNIA P.P. KABANJAHE. BPJS Kesehatan Kabanjahe adakan kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Karo. Ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang optimalisasi penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi setiap warga sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku tentang Jaminan Kesehatan Nasional Keluarga Indonesia Sehat.

Pada kesempatan tersebut juga diadakan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Karo yang dipadukan dengan acara Peluncuran Aplikasi E-Planning dan E-Perizinan Sicantik.

Acara ini berlangsung di Ruang Lobby Kantor Bupati Karo [Kamis 31/8] disaksikan oleh Bupati Karo (Terkelin Brahmana) bersama Wakil Bupati Karo (Corry S Sebayang), unsur FKPD Karo diwakili para staf, Perwakilan KPK Wilayah Sumut, Kepala BPJS Kesehatan Kabanjahe, Manna dan BPJS Ketenagakerjaan Karo (Sancho Manullang).




Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe (Manna SSi, Apt, MPH, AAK), perjanjian kerjasama ini merupakan turunan dari PP No. 86 tahun 2013 tentang sanksi administratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan Peraturan Bupati Karo No. 24 Tahun 2016 tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial dalam Pemberian Pelayanan Publik tertentu oleh Pemerintah Daerah.

Kedua belah pihak juga sepakat melakukan sosialisasi kebijakan terkait perluasan kepesertaan program JKN. Perjanjian kerjasama ini berlaku dalam jangka waktu 2 tahun. Apabila terjadi perubahan ke depannya akan ditentukan sesuai dengan kesepakatan dari pihak BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dengan DPMPTSP Kabupaten Karo. Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi seluruh kegiatan pengurusan surat izin usaha perusahaan (SIUP).

Untuk perusahaan besar, menengah dan kecil seharusnya pada tanggal 1 Januari 2015 telah mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS. Namun faktanya, hingga saat ini, masih ada perusahaan khususnya di kabupaten Karo yang belum bersedia mendaftarkan diri dan pekerjanya untuk mengikuti program ini. Melalui kerjasama dengan DPMPTSP Kabupaten Karo, nantinya bisa mendapatkan data yang valid tentang Badan Usaha. Karena melalui DPMPTSP, Badan Usaha akan mendaftarkan izin usaha dan memperpanjang izin usahanya yang mana jika badan usaha tersebut tidak dapat menunjukkan kepesertaan program JKN-KIS maka pendaftaran/perpanjangan izin usahanya akan bermasalah.

“Diharapkan dengan adanya perjanjian kerjasama ini, pemberi kerja di wilayah Kabupaten Karo dapat segera mendaftarkan diri dan karyawannya menjadi peserta JKN-KIS,” ujar Manna, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe.

Sementara itu Kepala Badan Perizinan (Susy Iswara Bangun SE M Si) mengatakan, DPMPTSP akan membantu memberi data terkait perusahaan dan jumlah tenaga kerja yang ada. Selain itu, akan memberikan fasilitas loket pelayanan informasi program JKN di kantor Badan Perizinan, agar setiap pemohon izin yang belum terdaftar bisa mendapatkan informasi pendaftaran, pembayaran iuran dan manfaat JKN langsung dari petugas BPJS Kesehatan.

Di tempat yang sama, Terkelin Brahmana secara resmi melakukan launching aplikasi SiCantik (Aplikasi Cerdas Pelayanan Perizinan Terpadu Untuk Publik) yang akan diterapkan di Kabupaten Karo oleh DPMPTSP atas inisiatif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aplikasi perizinan Sicantik ini dalam peningkatan dan pengembangan kegiatan pelayanan publik yang cepat,profesional dan transparan diharapkan dapat digunakan  oleh Pemerintah Kabupaten /Kota di Sumatera Utara. Ke depannya aplikasi ini juga akan terintegrasi dengan pendaftaran BPJS Kesehatan.




Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.

KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta jaminan kesehatan termasuk penerima bantuan iuran (PBI). Kepesertaan KIS ada 2 kelompok yakni Kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri, ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya serta  Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah.

Kartu lainnya yang terdahulu beredar yakni Kartu Eks Askes, Eks Jamkesmas, KJS, Kartu JKN BPJS Kesehatan, masih tetap berlaku sesuai ketentuan sepanjang belum diganti dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS), ujar Manna dengan pasti. Pada kesempatan tersebut diberikan Kartu Jaminan Kesehatan secara simbolis kepada tiga Pegawai Honor diLingkungan Pemkab Karo dihadapan peserta dan hadirin yang disambut tepuk tangan yang meriah sebagai langkah maju dan inovatif masing-masing lembaga pelayanan pemerintah di Bumi Turang Tanah Karo Simalem sebagai hadiah Kemerdekaan RI ke-72 Tahun 2017 ini.













Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.