Buat Laporan Palsu, Ilham Terancam 7 Tahun Penjara

imanuel sitepu 3IMANUEL SITEPU. DELITUA. Nekad buat laporan palsu, Ilham Pane (21) warga Jl. Sari Gg. Teratai Dusun VI Desa Mariendal I (Kecamaan Patumbak) kini meringkuk di dalam sel tahanan Polsek Delitua. Sebagai imbalan tambahan, pria berambut panjang ini pun terancam di dalam bui selama 7 tahun.


Data diperoleh Sora Sirulo, terungkapnya laporan palsu yang dilakukan Ilham berawal ketika ia mendatangi SPK Polsek Delitua [Selasa 15/3: Pagi) guna membuat pengaduan. Kepada petugas, Ilham mengaku jika Honda Supra x 125 warna merah hitam BK 2350 ABH miliknya dibegal oleh 6 pria tak dikenal (mengendarai 3 sepeda motor) saat melintas di Jalan Besar Delitua — Biru-biru persis di depan Pekuburan Muslim Kelurahan Delitua Timur (Kecamatan Delitua) [Minggu 13/3: sekira 23.00 wib].

Di bawah ancaman kelewang, Ilham pun mengatakan terpaksa pasrah begitu seped motor kesayanganya yang masih berstatus kredit dibawa kabur oleh keenam pelaku. laporan palsuAtas kejadian tersebut, Ilham pun mengaku merugi hingga Rp 9 juta. Laporan Ilham langsung diterima polisi sesuai dengan LP / 434 / K / III / 2016 / SPKT / SEK DELTA tanggal 15 Maret 2016.

Terbongkarnya laporan palsu yang dilakukan Ilham begitu dia dimintai keterangan di ruang penyidik oleh seorang juru periksa dan didampingi Panit 2 Reskrim, Iptu Martua Manik. Saat itu, Ilham pun terlihat memberi keterangan berbelit-belit. Curiga kalau Ilham membuat laporan palsu. Ia kemudian dibawa ke lokasi Jalan Delitua — Biru-biru untuk dilakukan cek TKP. Di situlah diketahui kalau Ilham memang sengaja membuat laporan palsu dengan tujuan agar mendapat asuransi dari leasing dimana sepeda motornya diambil.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Ilham kemudian digiring kembali ke Polsek Delitua guna keperluan penyidikan lebih lanjut.

“Sebenarnya, keretaku itu dibawa kabur oleh temanku. Aku sengaja buat laporan palsu supaya mendapat asuransi,” kata Ilham.

Kapolsek Delitua, Kompol Daniel Marunduri Sik ketika dikonfirmasi melalui kanit reskrim Iptu Jonathan SH membenarkan telah menahan seorang tersangka pembuat laporan palsu.

“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 220 sub 266 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” kata Jonathan








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.