Jalan Tol Medan–Berastagi: Bupati Layangkan Lagi Surat ke Kementerian PUPR (Sirulo TV)

B. KURNIA P.P. KABANJAHE — Kabupaten Karo termasuk dalam 2 kawasan strategis; Kawasan Strategis Nasional (KSN) Medan – Binjai-Deliserdang-Karo (Mebidangro) dan Kawasan Strategis Parawisata Nasional (KSPN) Danau Toba. Untuk mendukung dan mengembangkan potensi ini, dibutuhkan sarana dan prasarana yang salah satunya adalah tersedianya transportasi yang handal. Ini dikatakan oleh Bupati Karo (Terkelin Brahmana SH) di ruang kerjanya saat menandatangani surat usul ke 2 kepada Kementrian PUPR, terkait usul pembangunan jalan Tol Medan-Berastagi [Kamis 31/1].

Urgennya pembangunan tol ini sesuai usul surat pertama tanggal 15 Nopember 2018, mengingat akses jalan utama dari Medan ke Kabupaten Karo adalah Jl. Jamin Ginting dengan jarak dari Medan ke Kabanjahe 70 km.

Selain merupakan akses utama ke Kabupaten Karo dan KSPN Danau Toba, jalan ini juga merupakan jalan utama ke Kabupaten-kabupaten Dairi, Pakpak Bharat, Simalungun dan Propinsi Aceh. Akan tetapi, saat ini, kapasitas jalan dimaksud tidak memadai lagi sehingga sering terjadi kemacetan.

“Dibutuhkan jalan alternatif,” kata Terkelin menjelaskan

Kemacetan terjadi akibat beberapa hal; a.l. tingginya volume lalu lintas pada ruas jalan ini khususnya di hari libur. Sering terjadi longsor apalagi pada saat musim hujan, Pada ruas jalan banyak terdapat keramaian seperti sekolah, pasar dan permukiman.

Bersatunya jalur untuk kendaraan berat, truk, kendaraan pribadi dan
sepeda motor yang menggunakan ruas jalan ini. Sering pula terjadi kecelakaan akibat kondisi jalan yang berbelok-belok, konturnya naik turun serta licin pada saat hujan.

Di sisi lain, menurut kajian dari Ikatan Cendikiawan Karo Sumatera Utara, Medan-Berastagi tidak memungkinkan untuk menampung arus lalu lintas sesuai standar kelancaran lalu lintas. Untuk jangka panjang, pembangunan jalan tol Kabupaten Karo-Medan merupakan alternatif paling optimal menyelesaikan masalah.

Jalur yang dipilih adalah Simpang Amplas (pintu keluar) (Medan) ke Tigapanah (Kabupaten Karo) yang terletak diantara Kabanjahe dan Tongging (keduanya terletak di Kabupaten Karo) dengan panjang jalur kira-kira 45 Km.

Terkelin menambahkan, tujuan Pemkab Karo mengusulkan pembangun jalan tol dari Medan ke Kabanjahe diharapkan untuk meningkatkan kunjungan wisata, meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitar Danau Toba khususnya Kabupaten Karo.

Namun, Kepala Bappeda Karo (Nasib Sianturi) ketika ditemui wartawan terkait surat Bupati Karo ini di ruang kerjanya, mengatakan bahwa pembangunan jalur jalan yang melintasi kawasan hutan tak begitu saja dapat dikerjakan. Pengerjaan sekarang sampai batas luar kawasan hutan sudah sesuai peta dan spesifikasi yang diizinkan.

“Jalur menerobos hutan konservasi ini masih 2,2 km lagi. Kalau mau dibangun harus memiliki izin dari Menteri Kehutanan,” beber Nasib.

Bappeda Karo akan berkoordinasi dengan Pemprovsu dan meminta rekomendasi agar pembangunan jalan menuju Deliserdang dapat terwujud. Rekomendasi dari Pemprov Sumatera Utara ini penting sebagai pengantar meminta izin ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk membangun jalan melintasi hutan konservasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.