Buronan Kejari Diringkus Polisi Saat Sedang Tidur

IMANUEL SITEPU. LABUHAN BATU — 4 tahun jadi buronan, ES alias Pak Erik (39) tak pernah nyaman tidur apalagi bermimpi indah. Warga Desa Aek Korsik (Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura) ini selalu dihantui rasa takut kalau-kalau petugas tiba-tiba datang dan kembali menangkapnya. Akan tetapi, bagaimana pun juga, pelarian terpidana kasus narkotika ini akhirnya kandas juga.

ES kembali ditangkap oleh personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu [Senin 3/8: sekira Pukul 02.00 Wib] saat tertidur pulas di Kebun Afdeling 3 kebun PTPN III Pulo Mandi (Kabupaten Asahan).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat SIK MH melalui Kasatres Narkoba (AKP Martualesi Sitepu SH MH) kepada SORA SIRULO menjelaskan, ES alias Pak Erik merupakan terpidana yang masuk dalam DPO Satnarkoba sejak adanya permintaan bantuan penangkapan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu (Kumaedi SH) kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP (Agus Darojat SIK MH) tertanggal 12 Juni 2020.

Permintaan bantuan penangkapan itu untuk melaksanakan Putusan MA tanggal 6 Januari 2016 yang memutuskan terdakwa ES als Pak Erik terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Gol I Bukan Tanaman dengan menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 Juta.

Apabila denda tersebut tidak dipenuhi maka diganti dengan pidana penjara 4 bulan.

“Terpidana ES alias Pak Erik dulunya sempat divonis bebas di PN Rantau Parapat sehingga JPU mengajukan kasasi. Terpidana ini awalnya ditangkap Satnarkoba pada tanggal 11 Desember 2013 silam, di Dusun III Parit Minyak Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labura. Barang bukti 3 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,7 Gram, 323 Plastik klip kosong, satu unit HP Nokia, satu unit HP Samsung, mancis, dua kaca pirek dan satu sekop,” papar AKP Martualesi Sitepu.

Lanjut dikatakan, sejak dari tanggal 12 Juni 2020 Satnarkoba intensif melakukan pencarian terhadap Pak Erik untuk menjaga marwah penegak hukum. Agar kewibawaan hukum dirasakan oleh masyarakat.

Masih kata Sitepu, salah satu tujuan penghukuman yaitu memberikan efek jera. Dapat pula menjadi edukasi kepada masyarakat sehingga rasa aman dan tertib tetap terjaga di tengah-tengah masyarakat.

“Orang orang yang hendak melakukan perbuatan melawan hukum ke depannya semakin sadar,” jelasnya.

Begitu kembali tertangkap, ES alias Pak Erik mengakui, sejak dirinya divonis bebas tahun 2014 oleh pengadilan, dirinya memilih merantau ke Lampung untuk mencari pekerjaan. Namun, sejak wabah virus corona, ES alias Pak Erik memilih pulang ke kampung.

“2 bulan terakhir, dia mengetahui dirinya dicari petugas dan berusaha menghindar dari petugas. Sebenarnya, Pak Erik berniat menyerahkan diri. Akan tetapi isterinya khawatir kalau 5 anaknya yang seluruhnya laki laki tidak bisa lagi sekolah, bila Pak Erik masuk penjara,” tambahnya.

Menurut AKP Martualesi Sitepu, saat ini, terpidana ER alias Pak Erik masih diperiksa di Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk selanjutnya dilimpahkan ke eksekutor JPU Rantau Prapat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.