BURUAN POLDA SUMUT DIRINGKUS DI LABUHAN BATU — Pengedar Sabu Antar Povinsi Itu Terciduk

IMANUEL SITEPU. LABUHAN BATU — Berkat kesigapan tim kepolisan Polres Labuhanbatu, perdaran narkotika jenis sabu antar provinsi seberat 4,270 Kg akhirnya berhasil ditangkap. Tersangka merupakan buruan Dit Narkoba Polda Sumut. Selain barang bukti, tim gabungan yang terdiri dari Satnarkoba, Polsek Kualuh Hulu, Satlantas dan Satreskrim juga berhasil meringkus 4 tersangka [Minggu 25/10].

Keempat tersangka adalah masing masing:

1. Muhammad Maulana (35) Warga Jl. Tengku Muda Lamkuta Desa Utenbai (Kecamatan Bandar Sakti Kota Loksumawe, NAD).

2. Sofyansyah (33) Warga Dusun 12, Desa Kota Datar (Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut).

3. Misbahudin alias Mis (45) warga Desa Baroh Blang (Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara

4. Suriadi (23) warga Desa Baroh Blang (Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh).

Menurut Kapolres Labuhabatu (AKBP Deni Kurniawan SIK MH) melalui Kasat Narkoba (AKP Martualesi Sitepu SH MH) kepada awak media ini, terungkapnya peredaran narkoba antar provinsi ini setelah Kapolres Labuhanbatu mendapat informasi dari jajaran Dit Narkoba Polda Sumut bahwasanya gembong narkotika jenis sabu akan melintasi wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Mendapat informasi tersebut, Kapolres Labuhanbatu memerintahkan Sat Narkoba dan Polsek Kualuh Hulu untuk melakukan penyelidikan. Dari Jalinsum tepatnya di Desa Aek Kanopan (Kecamatan Kualuh Hulu), tim gabungan berhasil mengamankan dua tersangka Muhamad Maulana dan Sofyansah.

“Kedua tersangka diamankan saat melintas menggunakan mobil Kijang Innova warna hitam BL 1823 LM,” terang AKP Martualesi Sitepu.

Selanjutnya, dari informasi kedua tersangka diperoleh informasi bahwa temannya sudah melintas duluan mengendarai Honda Jaz Putih BK 1030 Q. Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, Kapolres Labuhanbatu (AKBP Deni Kurniawan SIK MH) langsung memerintahkan personil piket fungsi dipimpin masing-masing Kasat untuk melakukan pengejaran.

Sekira pukul 15.30 Wib, petugas akhirnya berhasil mengamankan Misbahudin dan Supriadi dari dalam mobil ketika melintas di Jl. Ahmad Yani persis di depan Hotel Garuda Rantauprapat.

“Dari tersangka ini disita barang bukti 4 bungkus diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 4.270 Gram yang disimpan dalam loadspeaker di bagian belakang mobil,” ujar AKP Martualesi Sitepu.

Menurut AKP Martualesi Sitepu, peredaran narkoba antar Provinsi itu telah dipantau oleh Dit Narkoba Polda Sumut yang telah mengikuti pergerakan kedua unit mobil tersebut sejak dari titik keberangkatan pada tanggal 24 Oktober 2020 dari daerah Peurlak NAD.

“Narkotika jenis sabu ini rencananya akan diedarkan di Bandar Lampung dimana para tersangka dijanjikan upah sebesar masing masing Rp 10 juta,” sebutnya.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.