Iyo Oh Meidan: BUTUH 3.500 HA LAGI RUANG TERBUKA HIJAU — Pemko Akui Kesulitan Penuhi RTH

ELISABETH BARUS. MEDAN — Pemko Medan akui kesulitan melakukan pembebasan lahan untuk memenuhi penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana ketentuan 30% dari luas wilayah di kota Medan. Dari luas wilayah Kota Medan yakni 29.204 Ha saat ini hanya terpenuhi 18% dan butuh 12% lagi yakni 3.500 Ha.

Hal tersebut terungkap dalam rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Medan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan di ruang Banmus gedung DPRD Medan tadi pagi [Jumat 12/3].

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus (Dedy Akhsyari Nasution) (Fraksi Gerindra), dihadiri Kepada Bapeda Kota Medan (Irwan Ritonga) bersama stafnya, Badan Pertananan Nasional (BPN) Kota Medan yang diwakili Enon Tobing dan Dinas PKPPR Kota Medan.

Dalam rapat itu, Kabid Penataan Ruang mewakili Dinas PKPPR Kota Medan (Indri Melyanti) menyampaikan, pihaknya sangat kesulitan menentukan luas wilayah 30% dari seluruh luas wilayah menjadi RTH.

“Kesulitan itu berupa pembebasan lahan sekitar 3.500 Ha lagi. Jika saja estimasi harga luas tanah Rp. 1 juta/ meter maka dibutuhkan Rp 3,5 Triliun,” ujar Indri.

Penjelasan Indri sekaligus menjawab pertanyaan Ketua Pansus (Dedy Akhsyari Nasution). Sebelumnya, pihak Pemko diharapkan dapat menyampaikan kondisi saat ini terkait RTRW atau RTH. Begitu juga soal besaran dana yang dibutuhkan.

“Rapat Pansus ini harus menghasilkan kesimpulan yang akan disampaikan ke Walikota yang baru. Termasuk besaran dana yang dibutuhkan guna mewujudkan ketentuan pemenuhan RTH,” kata Dedy.

Pada saat rapat berlangsung, Ketua Pansus RTRW menyampaikan Rapat RTRW diharapkan segera rampung, maka itu seluruh OPD yang tergabung dalam Pansus supaya proaktif dan fokus.

Disampaikan oleh Dedy lagi, dia tidak ingin setelah penetapan Pansus, namun berdampak terhadap konflik sosial karena terjadinya silang sengketa status tanah.

Untuk itu, Dedy mendorong pihak BPN Kota Medan benar benar melakukan kolaborasi dengan Pemko Medan.

“BPN dan Pemko Medan harus punya pemahaman yang sama terkait produk Perda yang mau dilahirkan. Sehingga nantinya sertifikat yang telah diterbitkan sama sama mengerti dan jangan saling pro kontra,” harapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.