Cabuli Gadis Putus Sekolah di Bawah Pohon Coklat

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Meski sudah memiliki istri, Muhamad Efendi (36) warga Gg Saudara, Desa Kedai Durian (Kecamatan Delitua) ini masih doyan daun muda. Buktimya, MN (16) gadis belia, tidak lain adalah anak tetangganya sendiri sukses disetubuhi oleh pelaku sebanyak 2 kali.

Menurut penjelasan Efendi saat diwawancarai oleh Sora Sirulo [Jumat 17/3] di Polsek Delitua, Efendi kali pertama sukses menyetubuhi MN [Sabtu 11/2: sekira 20.00 wib] di bawah pohon coklat yang terletak di belakang rumah korban.

Sebelum kejadian, Efendi yang berprofesi sebagai sopir angkot KPUM 08 ini mengajak korban duduk sambil bercerita di depan rumah korban. Setelah itu, pelaku merayu korban lalu mengajaknya melakukan hubungan intim.

“Aku bilang sama dia, meski orangtuamu tidak merestui hubungan kita, tapi aku sayang sama kamu. Lalu aku menariknya ke belakang rumah dan mencabulinya,” ujar Efendi.

Menurut Efendi, ia kembali melakukan hal yang sama ketika korban dibawa oleh pelaku ke tempat keluarganya di Simpang Kawat (Kabupaten Asahan) [Rabu 15/3: sekira 17.00 wib].

“Aku memcintainya, bang. Aku sayang sama dia. Makanya aku nekat membawanya kabur. Aku sudah lama pisah ranjang dengan istriku meski kami belum bercerai,” beber Efendi.




Terungkapnya perbuatan cabul yang dilakukan Efendi karena korban MN selama seharian tidak pulang ke rumah pasca dibawa kabur oleh Efendi. Jelas saja pihak keluarga menjadi khawatir. Setelah diselidiki, diketahuilah kalau MN terakhir kali pergi dibawa oleh Efendi. Keberadaan Efendi dan MN pun dicari. Terakhir, Efendi dan MN pun terlacak sedang berada di Seputaran Simpang Kawat, Kabupaten Asahan. Setelah dilakukan kordinasi dengan pihak sanak keluarga di Asahan, Efendi dan MN akhirnya ditemukan lalu dibawa ke Medan. Keluarga MN yang tidak terima dengan perbuatan Efendi, lalu menyerahkanya ke Polsek Delitua.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang pelaku cabul.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No. 35 tahun 2014, perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengam ancaman di atas 5 tahun penjara,” sebut Kapolsek.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.