Kolom Riah Ginting: CAKUPAN UU CIPTA KERJA

Cakupan materi sangat banyak dari UU ini. Tidak mungkin bisa selesai hanya dengan modal baca pasal, perlu melakukan pengecekan UU ini dengan UU lainnya. Tidak mungkin bisa selesai dan paham isinya dalam waktu sejam atau dua jam. Tidak sesimpel itu.

Yang namanya hukum itu bukan sekadar bisa membaca UU.

Kalau bisa membaca UU itu tidak menandakan mengerti hukum, tetapi kemungkinan kamu sudah lulus pemberantasan buta huruf saja. Perlu melihat pula, misalnya, risalah pembahasan di DPR.

Untuk komprehensif perlu juga merujuk Peraturan Pemerintah (PP), karena UU tidak akan detail menjelaskan tataran teknis, sehingga perlu membaca PP. Adakah yang tahu keberadaan Rancangan Peraturan Pemerintah ini? Puyeng dech.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.