Coba Perkosa Penumpang, Sopir Angkot Ditangkap

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU. DELITUA. Sri Rahayu Andayani (23) warga Kelurahan Gedung Johor (Medan Johor) sepertinya akan mengengalami trauma bila naik angkot. Karyawan salah satu pabrik di kawasan Namorambe ini nyaris saja menjadi korban pemerkosaan oleh sopir dari angkot yang ditompanginya.

Data diperoleh Sora Sirulo, kejadian apes yang dialami Sri [Senin 17/8: sekira 23.00 wib]. Saat itu, korban baru saja dari tempatnya bekerja hendak pulang ke rumah dengan menumpang angkot KPUM Trayek 17 yang dikemudikan oleh tersangka Rusli Ginting. Namun, setibanya di Jl. Karya Jaya, tepatnya di Simpang Karya 12, begitu korban tinggal sendiri sebagai penumpang, tersangka Rusli membelokkan angkotnya ke dalam kompleks perumahan yang masih dalam pembangunan.

Melihat itu, Sri lantas mempertanyakan kepada Rusli mengapa angkotnya dibelokkan ke dalam perumahan. Saat itu, Rusli pun beralasan hendak menaikan barang karena disuruh seseorang. Mirisnya, ketika angkot yang dikemudikan Rusli masuk ke dalam perumahan. Rusli langsung menutup pintu gerbang. Setelah itu, Rusli berupaya memperkosa korban.

Tak mau jadi korban pemerkosaan, korban lantas membuat perlawanan. Melihat Sri meronta, Rusli lalu mencekik leher korban.

Dalam posisi terjepit, Sri ternyata tidak kehabisan akal. Kepada Rusli korban berkata pasrah diperkosa oleh Rusli asal Rusli mau melepaskan cekikanya. Yakin dengan ucapan Sri, Rusli akhirnya menuruti. Namun, begitu cekikan di lehernya terlepas, Sri langsung melarikan diri. Sesampainya di rumah, Sri langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya.

Didampingi orangtuanya, malam itu juga Sri langsung membuat laporan ke Polsek Delitua.

Setelah menerima laporan korban, Polsek Delitua langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti dan memintai keterangan saksi-saksi, tersangka Rusli pun akhirnya ditangkap [Rabu 26/8: Siang] dengan tuduhan melakukan pemerkosaan dan penganiayaan.

Kapolsek Delitua AKP Daniel Marunduri Sik melalui Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH ketika dikomfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka.

“Tersangka dijerat dengan pasal 285 jo 53 sub 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Iptu Jonathan SH.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.