Curi Peralatan Panglong, Sembiring Ditangkap (Penadahnya Bebas)

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Seorang petugas jaga malam (Ilmal Hakim Sembiring) (24) warga Desa Perbulan (Kabupaten Karo) terpaksa berurusan dengan Polsek Delitua. Dia terbukti melakukan pencurian mesin dompeng, kompresor, dinamo serta meja belah kayu di dalam usaha panglong milik Herman Roma Siahaan (37) warga Desa Tanjung Anom, Perumahan Graha blok A No 143 (Kecamatan Pancurbatu).

Namun sayangnya, penadah barang curian tersebut tidak turut diangkut oleh Polisi. Informasi diperoleh SORA SIRULO. aksi pencurian yang dilakukan oleh Ilmal Hakim terjadi [Jumat 23/6: sekira 09.00 wib], di dalam panglong Fajar Rimba milik korban. Panglong ini terletak di Jl. Setia Budi, Kelurahan Simpang Selayang (Medan Tuntungan).

Korban mengetahui kejadian pada esoknya [Sabtu 24/6: sekira 08.00 wib]. Saat itu, korban Herman Roma hendak membuka usaha panglong miliknya. Akan tetapi, ketika korban masuk ke dalam panglong miliknya, ia tidak lagi menemukan beberapa peralatan bengkel seperti mesin dompeng, kompresor, dinamo, serta meja belah kayu.

Yakin barang miliknya telah digondol maling, hari itu juga korban langsung mendatangi Polsek Delitua guna membuat laporan. Soalnya, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 30 juta.




Berdasarkan laporan korban, petugas langsung melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kecurigaan petugas langsung tertuju kepada Ilmal Sembiring yang bertugas sebagai penjaga malam panglong. Tersangka akhirnya berhasil diamankan lalu digelandang ke Polsek Delitua [Kamis 3/7: sekira 16.00 wib].

Awalnya, tersangka tidak megakui perbuatanya. Dengan alasan pada saat kejadian dirinya sedang pulang kampung ke Dataran Tinggi Karo. Polisi tidak begitu saja percaya dengan alasan tersangka. Namun, karena terus didesak, pelaku akhirnya mengakui perbuatanya. Diapun mengakui  barang milik majikannya itu telah dijual ke Simpang Selayang dan kawasan Pantai Bokek.

Kapolsek Delitua (Kompol Wira Prayatna SH SIK) ketika dikonfirmasi membenarkan telah menangkap tersangka.

“Pelaku ditangkap di rumah iparnya di Perumahan Puri Ano, Desa Sembahe Baru (Kecamatan Pancurbatu),” kata Kompol Wira.

Lanjut dikatakan oleh Kapolsek, dari keterangan pelaku, ternyata barang tersebut telah dijual ke usaha botot Simpang Selayang dan sebagian lagi ke usaha botot dekat pantai bokek.

“Dari usaha botot Simpang Selayang berhasil diamankan potongan besi siku L, satu knalpot, 1 mesin dompeng, satu tabung oksigen. Sementara dari usaha botot Pantai Bokek turut diamankan mesin kompresor dan potongan besi bekas,” tuturnya mengakhiri.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.