Dikejar Sekampung, Maling Motor Terampun-ampun Digudami

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Gustian Dalimunthe alias Gusti (38) warga Jl. Stasiun 81/ Jl. Tuar, Keluarahan Amplas (Medan Denai) cuma bisa berkata ampun begitu ratusan masa secara bergantian memukulinya. Dalam kondisi babak belur, maling sepeda motor ini lalu diserahkan ke Polsek Delitua.

Aksi pencurian yang dilakukan oleh Gusti diketahui terjadi beberapa hari lalu [Senin 23/10: sekira 14.30 wib] dengan korbannya Paimin (57) warga Jl. AH Nasution No. 8 Kelurahan Pangkalan Mansyur (Medan johor).

Saat sebelum kejadian, Paimin memarkirkan motornya Honda Supra X 125 warna hitam BK 3087 XF di teras rumahnya dalam posisi kunci kontak tergantung. Melihat korban sedikit ceroboh, Gusti yang kebetulan melintas menjadi gelap mata. Setelah memperhatikan situasi di sekeliling rumah korban, Gusti lalu masuk dengan cara mengendap. Akan tetapi, ketika tersangka menghidupkan sepeda motor milik korban dan hendak membawa kabur, korban Paimin mengetahuinya.




Paimin langsung mengejar. Awalnya, korban berhasil menangkap kaki tersangka, namun akhirnya tersangka berhasil meloloskan diri. Karena hanya bisa mendapat sepatu tersangka yang terlepas sebelah, korban lantas berteriak maling sambil terus mengejar tersangka. Mendengar ada yang berteriak maling, warga setempat langsung melakukan pengejaran. Beberapa puluh meter dikejar, tersangka akhirnya berhasil ditangkap. Tak ayal lagi, tanpa ada yang mengkomandoi, meski telah minta ampun, tersangka Gusti lalu dipukuli hingga babak belur. Dalam kondisi berlumuran darah, tersangka kemudian diserahkan kepada Polisi.

“Aku khilaf, pak, karena melihat kunci kereta bapak itu dibiarkan tergantung. Makanya timbul niatku untuk mencurinya,” ujar tersangka Gusti di Polsek Delitua.

Kapolsek Delitua, Kompol Arifin Marpaung ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang pelaku pencurian sepedamotor.

“Tersangka telah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancan hukuman 5 tahun penjara,” terang Kapolsek.













Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.