Dikeroyok Mantan Suami dan Istri Mudanya, Delvita Lapor ke Poldasu

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Malang benar nasib, Sukma Delvita (39) warga Jl. Besar Delitua Gg Kasih No 2C, Desa Kedai Durian (Kecamatan Delitua). Sudah lebih 7 bulan berlalu, laporan penganiayaan disertai pengeroyokan yang dialaminya, yang dilakukan mantan suaminya, Rudi Sembiring (40) serta istri mudanya Natal (38) tidak kunjung diproses oleh Polsek Delitua. Kesal dan bahkan tidak percaya dengan kinerja penyidik Polsek Delitua, Sukma Delvita pun, seperti yang dituturkannya kepada wartawan Sora sirulo, telah mendatangi Propam Poldasu [Senin 10/4].




“Iya, tadi saya sudah mendatangi Propam Poldasu. Karena saya sudah tidak percaya dengan kinerja Polsek Delitua. masak sudah hampir 7 bulan, laporan saya seperti tidak ada penyelesaianya” ujar Sukma Delvita kepada kru koran ini, Senin (10/4) sekira jam 14.30 wib.

Diceritakan oleh Sukma Delvita, aksi penganiayaan disertai pengeroyokan yang dialaminya [Selasa 25 Oktober 2016] dipicu oleh rebutan uang jasaraharja sebanyak Rp 5 juta yang diperoleh salah satu anak mereka bernama Baldi. Berapa bulan lalu, Baldi yang berprofesi sebagai sopir angkot mengalami Lakalantas dan kaki sebelah kirinya terpaksa diamputasi.

Oleh sebab itu, Sukma kemudian mengurus Jasaraharja dan akhirnya Baldi pun mendapat klaim asuransi sebesar Rp 5 juta. Begitu mengetahui Baldi dan Sukma memperoleh uang santunan tersebut, pelaku Rudi Sembiring dan istri mudanya Natal langsung datang meminta bagiannya.

Mengingat anaknya masih sakit, korban tidak memberikan uang Jasaraharja yang diminta mantan suaminya. Karena tidak diberikan, Rudi dan istri mudanya langsung menghajar korban hingga mengalami bengkak pada tangan dan memar di sekujur tubuh.

Tak terima dipukuli oleh mantan suami dan madunya, Sukma Delvita lantas mendatangi Polsek Delitua guna membuat laporan sesuai dengan LP/ 1664/ K/X/ 2016/ SPKT/ Sekta Delta tertanggal 27 Oktober 2016. Mirisnya, sudah lebih 7 bulan berlalu, kedua pelaku tidak kunjung ditangkap oleh Polsek Delitua.

Padahal, kata Sukma lagi, dia mengaku pernah menemui Briptu Astri Sitanggang [Sabtu 7/1], selaku penyidik UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) Polsek Delitua yang menangani laporannya.

“Ketika itu penyidik itu beralasan kalau laporan saya belum diporses karena ada pergantian pimpinan. Saat itu pun sebenarnya saya rasa alasan penyidik itu tidak masuk akal,” kata Sukma Delvita.




Menurut Sukma Delvita, jangankan menangkap pelaku yang menganiaya dirinya, Delvita juga mengatakan kalau Polsek Delitua tidak pernah memberikan surat perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada dirinya. Sehingga, Sukma pun menduga laporannya telah dipetieskan Polsek Delitua.

“Karena tidak juga ditangkap Polisi, mantan suamiku itu berulang kali mengancam anak saya,” bebernya.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SH Sik ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, sejauh mana sudah proses penyidikan yang dilakukan Polsek Delitua atas laporan korban masih enggan memberi jawaban. Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi belum ada jawabannya.


One thought on “Dikeroyok Mantan Suami dan Istri Mudanya, Delvita Lapor ke Poldasu

  1. Anak kena musibah dan kaki di amputasi….mbok ya mikir gimana supaya anaknya bisa mandiri….ini malah rebutan uang jasa raharja anak yg gak seberapa…mirisssass

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.