DIRINGKUS SETELAH 4 BULAN MENGEDAR SABU — Di Labuhan Bilik

IMANUEL SITEPU. RANTAU PRAPAT — Sat Narkoba Polres Labuhanbatu akhirnya meringkus Edi Putra alias Edi (51) pelaku pengedar Narkoba jenis sabu. Dia sudah cukup meresahkan masyarakat di sekitar tempat tinggalnya Kawasan Jl. Skip, Labuhan Bilik, Kelurahan Labuhan Bilik (Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut).

Tersangka Edi diringkus petugas saat sedang berada di dalam rumahnya [Sabtu 31/10: sekira Pukul 13.00 Wib].

Dari tersangka turut diamankan barang bukti 1,00 gram narkotika jenis sabu. Tersangka dan Barang bukti kini diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu (AKP Martualesi Sitepu SH MH) kepada SORA SIRULO, tertangkapnya Edi setelah pihaknya membaca dari salah satu media yang mengatakan kalau di kawasan Jl. Sekip itu ada seorang pengedar narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.

“Menindaklanjuti informasi itu, Kapolres Labuhanbatu (AKBP Deni Kurniawan SIK MH) langsung memerintahkan saya selaku Kasat Narkoba untuk bergerak cepat menindaklanjuti segela keresahan masyarakat terkait peredaran narkoba,” terang AKP Martualesi Sitepu.

Begitu mendapat perintah dari Kapolres, AKP Martualesi Sitepu langsung membentuk team guna melakukan penyelidikan [Sabtu 31/10: sekira pukul 13.00 WIB].

Team yang dipimpin Kanit 1 IPDA Sarwedi dan AIPTU Ahmad Mansyursyah ini mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka Edi sedang berada di rumahnya. Dengan gerak cepat, team langsung melakukan penggerebekan.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui sekira 4 bulan lama menggeluti profesi sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang melalui sambungan HP. Namun, ketika dilakukan pemancingan terhadap nomor dimaksud, ternyata tidak berhasil. Pun demikian, kita akan terus berupaya untuk melakukan pengembangan,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.