Dishub Medan Tertibkan 54 Terminal Liar

SALMEN SEMBIRING. MEDAN — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menepati janjinya untuk menertibkan terminal atau pool liar di Kota Medan [Senin 3/9]. Sebanyak 54 terminal liar di sepanjang Jl. Sisingamangaraja, Medan, ditutup. Selain melakukan penutupan, para pengusaha angkutan juga menandatangani surat pernyataan yang isinya menyatakan mereka tidak akan mengoperasikan kembali terminal liar tersebut.

Sebelum melakukan penertiban, Dishub lebih dulu melakukan sosialisasi UU LLAJ No. 22/2009 [Jumat 31/8].

Dalam sosialisasi itu, Dishub minta kepada pengusaha angkutan untuk tidak mengoperasikan terminal liar. Seluruh angkutan yang ada  baik Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) diharuskan menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Terpadu Amplas (TTA).

Selain petugas Dishub Kota Medan, penertiban terminal  liar juga melibatkan unsur Poldasu, Brimob, Satlantas Polrestabes Medan,   Satpol PP dan Satlinmas Kota Medan, Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Camat Medan Amplas, lurah dan Kepling se Kecamatan Medan Amplas serta Petugas Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU) Kecamatan Medan Amplas.

Diawali dengan apel yang dipimpin Wadir Lantas Poldasu (AKBP K. Ritonga SIK MH) di pelataran parkir TTA,  seluruh personel yang berjumlah sekitar 500 orang dibagi menjadi dua tim untuk melakukan penertiban di sepanjang Jalan Sisingamangaraja dan TTA. Setelah itu masing-masing tim bergerak menuju lokasi yang menjadi objek penertiban.

Penertiban terminal liar di sepanjang Jalan Sisingamangaraja dipimpin Kadishub Kota Medan Renward Parapat, ATD MT bersama Wadir Lantas Poldasu. Satu per satu terminal liar disambangi tim,apabila tidak bisa menunjukkan surat izin operasional terminal, tim pun langsung menutup dan mengangkut peralatan yang ada seperti meja dan kursi serta mencabut plang maupun spanduk-spanduk.

Setelah itu masing-masing pengusaha angkutan diminta untuk membuat surat pernyataan yang isinya tidak mengoperasikan kembali terminal liar tersebut. Dari sepanjang Jalan Sisingamangaraja, tim menutup sebanyak 54 terminal liar yang selama ini beropetrasi tanpa izin.

“Penertiban yang kita lakukan hari ini untuk menindaklanjuti instruksi Bapak Wali Kota Medan. Beliau ingin seluruh terminal liar ditertibkan karena menjadi salah satu pemicu terjadinya kemacetan di Kota Medan. Dari penertiban yang kita lakukan hari ini, sebanyak 54 terminal liar telah kita tertibkan,” kata Renward.

Usai melakukan penertiban, jelas Renward, pihaknya akan kembali melakukan pengawasan untuk memastikan terminal liar yang sudah ditutup tidak beropertasi kembali. “Apabila dalam pengawasan ternyata mereka beroperasi kembali, maka kita tindak sesuai dengan peraturan dan ketentuan berlaku!” tegasnya.

Selain penertiban terminal liar di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, satu tim lagi melakukan penertiban di TTA. Penertiban fokus terhadap pedagang makanan dan minuman yang berjualan din badan jalan sehingga menyebabkan kesemrawutan dan mengganggu kelancaran arus keluar masuk angkutan dalam terminal.

Penertiban di TTA, selain disaksikan Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi juga dihadiri Kapoldasu Brigjen Pol Agus Andrianto. Tim membongkar seluruh lapak-lapak pedagang makanan dan minuman di badan jalan. Proses penertiban berjalan dengan lancar, tak satu pun dari para pedagang berusaha melawan maupun menolak penertiban yang dilakukan. Mereka hanya bisa pasrah saat tim membongkar dan mengangkat lapak tersebut.

Di saat penertiban berlangsung, personel dari Dinas Pekerjaan Umum tampak membongkar jalan yang rusak dengan menggunakan jack hammer. Setelah itu dilanjutkan dengan patching (penambalan) sehingga jalan rusak menjadi bagus kembali. Kemudian Dinas PU juga membersihkan tempat bus parkir yang sudah dipenuh sampah dan rumput liar.

Sementara itu Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan mengecek lampu perangan jalan yang rusak di dalam terminal. Selain akan melakukan perbaikan dan penggantian, juga akan dilakukan penambahan titik-titik lampu sehingga TTA akan lebih terang, terutama malam hari serta membuat penumpang merasa lebnih aman dan nyaman ketika berada di dalam terminal

Wakil Wali Kota mengatakan, perbaikan jalan rusak dan lampu penerangan jalan, termasuk rencana penambahan titik-titik lampu dilakukan agar TTA menjadi lebih baik lagi sebagai tempat menaikkan maupun menurunkan penumpang. “Dengan demikian tidak ada alasan bagi pengusaha angkutan tidak memasukkan angkutan mereka dalam TTA. Sebab, TTA diupayakan menjadi tempat yang representatif untuk menaikkan dan menurunkan penmumpang,” jelas Wakil Wali Kota.

Sedangkan  Kapoldasu (Brigjen Pol Agus Andrianto) usai mengikuti penertiban lapak pedagang di TTA mengatakan, mendukung penuh penertiban yang dilakukan, baik terminal liar sepanjang Jalan Sisingamangaraja maupun lapak pedagang di TTA. Sebab, penertiban yang dilakukan ini mendukung salah satu program 100 harinya  menjabat Kapoldasu yakni mengatasi kemacetan.

“Berdasarkan identifikasi yang  telah dilakukan, salah pemicu kemacetan yang terjadi di Kota Medan adalah kehadiran terminal liar di samping menjamurnyua pedfagang kaki lima di seputaran pasar tradisionil. Untuk itu saya besertaa jajaran akan terus mendukung Pemko Medan dalam  menertibkan terminal liar maupun pedagangf kaki lima,” ungkap Kapoldasu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.