Nasib Pengungsi Sinabung Ditentukan Kuota

Jhon RockyJHON ROCKY. KABANJAHE. Pasca dikeluarkannya Juknis Relokasi Mandiri tahap II tentang Penanganan Korban Erupsi Gunung Sinabung, ternyata menyisakan segudang pertanyaan. Masih banyak warga pengungsi dari keempat desa (Berastepu, Gurukinayan, Gamber, Kuta Tonggal0 tidak mendapat bantuan rumah maupun lahan pertanian karena tidak memenuhi kriteria yang diatur di dalam Juknis Relokasi Mandiri Tahap II itu.

Menurut berbagai pihak, khususnya Pemerhati Pengungsi Sinabung, pihak Pemerintahan Kabupaten Karo telah mengkebiri hak-hak dasar pengungsi. Menurut Aturan Baku BNPB, hak-hak pengungsi itu pada dasarnya sama.

Sebagaimana diketahui di dalam Juknis tersebut, tertulis bantuan relokasi diberikan dengan prinsip “rumah diganti rumah” dan “lahan ganti lahan” bantuan diberikan berupa bantuan dana stimulan, bukan bantuan dana ganti rugi. Yang menjadi pengungsi 18pertanyaan besar setelah dikeluarkannya Juknis tersebut, adalah ketika adanya kriteria lain yang menyebutkan pengungsi/ warga yang memiliki Huntap (Hunian Tetap) dan atau Lahan Usaha Tani di Desa yang terdampak lebih dari 1 unit atas namanya sendiri, hanya mendapatkan bantuan stimulan untuknya 1 unit rumah dan atau Lahan Usaha Tani sesuai dengan nilai bantuan yang telah ditentukan.

Di sinilah letak keadilan antara sesama pengungsi dinilai telah dikebiri oleh regulasi yang dibuat oleh pemangku kebijakan.

Seperti dituturkan oleh Sekdes Berastepu Rafianto Sembiring Kepada Sora Sirulo [Minggu 10/7]), menurut Data Pengungsi Tahun 2013, pihaknya telah mengajukan daftar pengungsi dari Desa Berastepu sebanyak 775 KK ke Pemkab Karo yang dalam pengungsi 17hal ini adalah BPBD Kabupaten Karo. Keseluruhan pengungsi ini telah menerima bantuan Jadup (Jatah Hidup) dan bantuan Sewa Rumah maupun Sewa Lahan. Tapi, ketika pihak Pemkab Karo membuat Skema Relokasi Mandiri dengan prinsip “Rumah ganti Rumah” dan “Lahan ganti Lahan”, persoalan pun mulai timbul. Banyak pengungsi tidak memiliki rumah atau lahan pertanian di desanya. Hal ini terjadi karena berbagai faktor yang salah satunya adalah warga yang baru menikah atau warga miskin yang memang selama ini tidak mempunyai Rumah dan Lahan Pertanian di desanya.

Rafianto Sembiring menambahkan, pihaknya semakin bingung dengan adanya istilah KUOTA yang diterapkan Pihak Pemkab Karo tentang jumlah penerima Bantuan Stimulan sebesar Rp. 110 juta/ KK. Pihaknya telah mengajukan daftar pengungsi sebanyak 639 KK yang mempunyai Rumah dan Lahan pertanian dari Desa Berastepu sesuai dengan prinsip “Rumah ganti Rumah” dan “Lahan ganti Lahan”, tapi lagi-lagi, pihak Pemkab Karo memberlakukan istilah KUOTA.




“Dari jumlah data yang kami ajukan sebanyak 639 KK ternyata yang dikabulkan hanya 611 KK yang mendapat dana stimulan dengan alasan KUOTA. Bagaimana nasib pengungsi yang 28 KK yang dibuang pihak ferifikator TPN tersebut? Belum lagi warga pengungsi yang tidak mempunyai rumah dan lahan,” katanya.

Menurut Rafianto, sungguh miris memang nasib mereka para pengungsi ini yang nasibnya ditentukan oleh KUOTA yang dibuat penguasa.

“Apakah nasib pengungsi ini disamakan dengan istilah kuota naik haji?” katanya bertanya pada diri sendiri, diamini oleh warga yang mendampinginya, saat berbincang-bincang dengan Sora Sirulo.

Foto head cover: Saat rapat memperjuangkan nasib 28 KK yang tidak mendapatkan ganti rugi rumah dan lahan.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.