Dituding Biang Kerusakan Jalan, Galian C Ilegal di Namorambe Diprotes Warga

IMANUEL SITEPU. NAMORAMBE. Kendati terus menuai protes dari warga setempat, sejumlah titik kegiatan penambangan liar Golongan C masih tetap berlangsung di Kecamatan Namorambe (Kabupaten Deliserdang) karena tidak pernah mendapat penindakan serius dari penegak hukum.

“Kita merasa heran, kenapa kegiatan Galian C ilegal masih beroperasi. Apa Muspika Namorambe telah menerima upeti selama ini dari pihak pengusaha?” tanya warga bermerga Sembiring kepada wartawan [Rabu 22/2: Siang].

Padahal, dikatakan warga tadi, penambangan tanpa legalitas yang jelas ini dilakukan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan menggunakan alat berat berupa excavator jenis becko.

“Material jenis tanah timbun, batu, sertu, pasir dan koral itu selanjutnya dijual kepada orang-orang yang memesan,” ungkapnya.

Warga membuat tulisan: Pak Camat Namo Rambe dan Satpol PP makan dolar hasil penjualan matrial galian C ilegal, rakyat makan debu limbah galian C ilegal.

Menurut aktivis LSM Tralindo Sumut (S Bangun SH), orang yang melakukan penambangan tanpa memiliki izin usaha dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana. Hal itu diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap orang yang melakukan usaha dan/ Begitu juga halnya dengan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor RI 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup,” ujar Bangun.

Karena itu, sambung S Bangun, Kapolda Sumut diminta tegas untuk menutup Galian C yang didugal ilegal. Kapolsek Namorambe juga harus dievaluasi karena belum maksimal melakukan tugasnya. Boleh dibilang, dia melakukan pembiaran karena diduga ada menerima upeti dari pengusaha.

“Begitu juga Bupati Deli Serdang Pak Ashari Tambunan, hendaknya segera mengevaluasi Camat Namorambe Eko Supriadi. Baru saja bertugas jadi Camat, sudah tak becus karena membiarkan Galian C ilegal terus saja beroperasi. Memprihatinkan sekali, sampai ada warga yang menulis di pinggir jalan sebagai bentuk protes,” ujar Bangun.

Menurutnya, meski tulisan tersebut sudah lama di pajang di badan jalan tapi pihak Muspika Namo Rambe belum terlihat tindakan untuk menutup kegiatan Galian C ilegal tersebut. Tak tertutup kemungkinan, Muspika terima upeti cukup besar dari pihak pengusahanya.

“Kita berharap Bupati Deliserdang, Kapolres dan Kapolda Sumut bertindak tegas terhadap semua kegiatan ilegal. Hal ini perlu dilakukan agar tercipta kepastian hukum, bila perlu truknya dan pengusaha ilegal ditangkap agar ada efek jera,” jelas Bangun.

Ketika dikonfirmasi, soal Galian C ilegal mengapa masih tetap marak, Camat Namorambe Eko Supriadi mengatakan bahwa Galian C itu sudah lama beroperasi.

“Seingat saya, sdh lama galian C itu ada kan pak,” jawab camat via SMS.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.