DPRD dan Pemkab Karo Akhirnya Sepakat Bahas 4 Ranperda

bernard pangariabunBERNARD PANGARIBUAN. KABANJAHE. Akhirnya DPRD Kabupaten Karo bersama pihak Eksekutif dipimpin Bupati Karo, Kena Ukur Surbakti, sepakat membawa 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Karo dalam sidang paripurna DPRD Karo yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Karo Jl. Veteran 14, Kabanjahe [Jumat 26/7 siang] untuk mengikuti proses lanjut menjadi Perda Kabupaten Karo. Sidang ini dipimpin oleh Ketua DPRD Karol (Effendy Sinukaban) didampingi Onasis Sitepu (unsur pimpinan dewan), dihadiri para anggota DPRD Karo lainnya serta Bupati Karol (Kena Ukur Surbakti), Sekda Karol (Makmur Ginting), Kapolres Tanah Karol, Jaksa Pery Ritonga, Ketua SBSI Tanah Karo dan Pimpinan SKPD, Sekwan Davit T, Sinulingga dan beberapa jurnalis.

Sidang Paripurna dimulai Pkl. 11.15 Wib ini sempat terancam gagal. Setelah Ketua Dewan membacakan naskah sidang dan Bupati Karo hendak membacakan Nota Pengantarnya, ada interupsi dari beberapa anggota DPRD Karo (Masdin DT Ginting, Siti Aminah Perangin-angin dan Sentosa Sitepu). Mereka mempertanyakan itikad baik pihak Eksekutif dalam pengajuan proses sidang keempat Ranperda yang tanpa dibarengi draf finalisasi dari keempat Ranperda.

Anehnya lagi, justru Perbup Karo yang disodorkan oleh pihak Eksekutif kepada masing-masing anggota dewan. Ini tidak punya relevansi dan korelasi dengan agenda persidangan [Jumat 26/7]. Hal tersebut telah diingatkan pada pertemuan Panja dan pertemuan sebelumnya melalui Pimpinan DPRD Karo maupun pihak perwakilan pemerintah yang berkompeten.

“Saat itu, disarankan agar Eksekutif menyertakan draf yang diajukan dalam agenda sidang untuk ditanggapi dalam Pandangan Umum Anggota Dewan maupun Fraksi,” ujar Siti Aminah dengan tegas.

Setelah diadakan pertemuan singkat antara Pimpinan Dewan dengan para Ketua Fraksi dan pihak Eksekutif dalam masa sidang skors, anggota dewan dapat memaklumi kekurangan ini dengan catatan agar dilengkapi pada persidangan berikutnya.

Bupati Karo dalam nota pengantarnya mengatakan, empat Ranperda Kabupaten Karo yang diajukan saat ini adalah: 1. Ranperda Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, 2. Ranperda Pajak Air dan Tanah, 3. Ranperda Pajak Reklame dan 4. Ranperda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Lanjut bupati, pembentukan keempat Ranperda dilakukan untuk sinkronisasi dan harmonisasi dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembentukan Ranperda sebagai landasan hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang, tentunya, memiliki peranan strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk keperluan daerah bagi kemakmuran rakyat.

“Ranperda ini juga diharapkan akan mendongkrak kemampuan keuangan daerah agar mengalami peningkatan untuk mendanai pelaksanaan pemerintahan otonomi daerah ini,” ujar bupati.

Menurut catatan Sora Sirulo, keempat Ranperda yang diajukan merupakan Ranperda yang telah masuk dalam daftar persidangan Prolegda DPRD Karo. Keempatnya sudah menjadi perhatian dan ditunggu-tunggu warga Kabupaten Karo ditandai dengan beberapa gelombang aksi demo damai khususnya dari Masyarakat Dolomit Karo. Ranperda ini adalah juga utang wakil rakyat pada tahun 2012 lalu yang belum selesai dan dianggap sangat signifikan mendukung PAD Pemkab Karo.

Selama kurun waktu 2 tahun tidak ada pengaturan seperti keempat Ranperda sehingga sangat dominan memberikan pendapatan asli daerah, khususnya dari reklame rokok yang telah menghiasi seluruh lokasi strategis dan pelosok lorong kota Kabanjahe dan Berastagi, termasuk papan merek toko dan warung serta spanduk. Papan merek toko dan spanduk sangat membahayakan pemakai jalan raya karena pemasangannya tanpa melalui pengawasan pihak Pemkab Karo serta tidak adanya penertiban dari aparat penegak Perda Karo instansi Satpol PP.

One thought on “DPRD dan Pemkab Karo Akhirnya Sepakat Bahas 4 Ranperda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.