DPRD Gunung Kidul Belajar Penyelenggaraan Barang Melalui ULP

METRA N GINTING. MEDAN. Wali Kota Medan diwakili Staf Ahli Wali Kota Bidang Sumber Daya Manusia (Tungga SH) menerima kunjungan kerja (Kunker) rombongan Komisi C DPRD Kabupaten Gunung Kidul (Provinsi Daerah Istimewa Jogyakarta) di Balai Kota Medan [Rabu 15/3]. Selain bersilaturahmi, Kunker ini dilakukan sekaligus untuk mempelajari penyelenggaraan pengadaan barang melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta masalah tata ruang.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Gunung Kidul, Purwanto ST menjelaskan, mereka memilih Kota Medan sebagai tempat kunker karena ingin mempelajari lebih jauh mengenai penyelenggaraan pengadaan barang melalui ULP. Sebab, mereka menilai Kota Medan cukup baik dalam penyelenggaraan pengadaan barang melalui ULP tersebut.

“Di Pemkab Gunung Kidul, selama penyelenggaraan pengadaan barang melalui ULP sering terjadi masalah. Antara Konsultan dan ULP sering berbenturan dan tidak ada kesepahaman. Kondisi itu menyebabkan sampai saat ini Pemkab Gunung Kidul belum melakukan pelelangan,” kata Purwanto.




Purwanto berharap agar mereka bisa diberi masukan maupun penjelasan terkait penyelenggaraan pengadaan barang melalui ULP tersebut.

“Semua masukan maupun penjelasan yang diberikan, tentunya akan menjadi bahan bagi kami untuk bisa diterapkan di Pemkab Gunung Kidul,” ungkapnya.

Selain mengenai penyelenggaraan pengadaan barang melalui ULP, Purwanto mengatakan kunker mereka juga ingin mengetahui lebih jelas mengenai tata ruang terkait dengan pendirian bangunan.

”Kami sangat berharap bisa diberi penjelasan selengkap-lengkapnya mengenai tata ruang tersebut,” paparnya.

Staf Ahli Wali Kota Bidang Sumber Daya Manusia, Tunggar SH mengucapkan terima kasih atas dipilihnya Kota Medan sebagai lokasi kunker Komisi C DPRD Gunung Kidul. Sebelum menjawab apa yang menjadi tujuan kunker, Tunggar lebih dahulu memaparkan tentang kondisi Medan, termasuk visi dan misinya.

Setelah itu Tunggar menyerahkan kepada SKPD terkait, mengenai pertanyaan yang disampaikan Ketua Komisi C DPRD Gunung Kidul. Terkait mengenai penyelenggaraan pengadaan barang melalui ULP, perwakilan Bagian Perlengkapan dan Pelayanan Pengadaan Setdakaot Medan menjelaskan, Pemko Medan tetap mengacu kepada Perpres No. 54/ 2010 beserta turunanya.

“Jika persyaratan yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan seperti yang diatur dalam Perpres No.54/2010 beserta turunannya, langsung kami tolak. Itu sebabnya insya Allah tidak pernah ada masalah dalam penyelenggaraan pengadaan barang melalui ULP,” jelas perwakilan Perlengkapan dan Pelayanan Pengadaan Setdakot Medan tersebut.

Mengenai permintaan masukan terkait tata ruang, Tunggar berharap agar rombongan Komisi C DPRD Gunung Kidul jika masih punya waktu untuk mengunjungi Dinas Perumahan Permukiman dan Penataan Ruang di Jalan AH Nasution guna mendapatkan penjelasan yang selengkap-lengkapnya. Sebab, perwakilan dinas yang bersangkutan berhalangan hadir dalam pertemuan tersebut.










Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.