DPRD Medan Rekomendasi Bongkar Ruko di Jalan PON III

MAJA BARUS. MEDAN. Medan, Dipastikan melanggar izin, Komisi D DPRD Medan akhirnya merekomendasikan pembongkaran bangunan ruko di J. PON III Kelurahan Pasar Merah Barat (Medan Kota). Rekomendasi bongkar disepakati melalui rapat dengar pendapat (RDP) anggota dewan yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Medan Sahat Simbolon [Senin 20/2].

Selain Sahat Simbolon juga didampingi anggota komisi D lainnya Parlaungan Simangunsong, Jumadi, Ahmad Arif dan Beston Sinaga. Turut juga hadir perwakilan Camat Medan Kota, Lurah Pasar Merah Barat Kasmer Harahap dan puluhan warga yang mengaku terganggu akan bangunan.

Dalam RDP terungkap bangunan berlantai 4 terbukti tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Sedangkan fungsi bangunan akan diperuntukkan menjadi rumah kos-kosan dan dikuatirkan akan menggangu kenyamanan lingkungan.

Dikatakan anggota dewan Ahmad Arif, pendirian bangunan melanggar sejumlah ketentuan Perda seperti pelanggaran roilen depan dan kiri kanan diperkirakan 4 meter. Selain itu juga masalah AMDAL lingkungan dipastikan sudah dilanggar karena peruntukan rumah kos-kosan 30 kamar. Bahkan ketentuan peruntukan fungsi bangunan hingga jumlah lantai bangunan dipastikan dilanggar.

Atas dasar itu pula, hasil RDP supaya Pemko Medan melalui Dinas Kawasan Permukiman Penataan Tata Ruang Kota Medan supaya segera membongkar bangunan. Pembongkaran bangunan hendaknya sesedgera mungkin dan terhitung saat ini supaya dilakukan stanvas pembangunan.

Sebelumnya, salah seorang warga Zakaria menyebutkan, bangunan tidak memiliki SIMB sesuai pendirian bangunan. Bahkan soal peruntukan bangunan untuk rumah kos-kosan warga sangat keberatan karena kawasan tersebut merupakan pemukinan dan dikuatirkan mengganggu kenyamanan warga.

Sementara itu Lurah Pasar Merah Barat (Kasmer Harahap) mengaku pendirian bangunan yang terletak di wilayahnya jelas melanggar izin. Bahkan pihaknya sudah berulangkali menyurati pemilik supaya mengikuti ketentuan namun tidak sedikitpun diindahkan.

Sontak saja, anggota DPRD Medan Parlaungan bersama Beston Sinaga meminta Pemko Medan harus membongkar bangunan demi tegaknya peraturan di kota Medan.

“Kita harus mengeluarkan surat rekomendasi supaya bangunan segera dibongkar. Sesuai keterangan Lurah dan warga sudah pasti bangunan langgar aturan. Kita harus menjaga estetika kota ini,” ujar Parlaungan.

586 Pejabat Eselon III & IV Pemko Medan Dikukuhkan * Legislator: Aparatur Harus Tancap Gas Kejar Ketertinggalan Medan, Walikota Medan, Drs HT Dzulmi Eldin S MSi, baru saja mengukuhkan ratusan pejabat eselon II dan IV di lingkungan Pemko Medan. Pengukuhan ini mendapatkan sejumlah harapan dari berbagai kalangan, termasuk dari DPRD Kota Medan sendiri.

“Pengukuhan ini kita apresiasi dalam mengisi kekosongan jabatan selama ini,” sebut Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah SH, kepada wartawan di Medan, Senin (19/2) menyikapi pengukuhan tersebut. Pengukuhan ini, menurut anggota Komisi B ini, sangat penting mengingat Kota Medan harus bergeliat dalam melakukan pembangunan. “Sampai hari ini, seluruh SKPD di Pemko Medan belum bisa bergerak, akibat belum dikukuhkannya pejabat tersebut,” katanya.

Terhadap pejabat eselon III dan IV yang dikukuhkan, politisi PAN asal Dapil V ini, mengharapkan secepatnya langsung tancap gas dalam bekerja melaksanakan program pembangunan yang tertuang dalam APBD 2017.

“Orang-orang yang dikukuhkanpun haruslah mempunyai kapasitas dan kapabelitas serta track record (rekam jejak) baik dalam bidangnya. Yang terpenting adalah pejabat tersebut mempunyai komitmen untuk membangun Medan. Jangan sampai nanti visi misi Walikota yang tertuang dalam RPJMD tidak mampu diteruskan oleh pejabat dibawahnya,” ungkapnya.

DPRD sendiri, sebut Bahrumsyah, akan mengawasi kinerja aparat tersebut dalam menginterpretasikan program kerja yang telah disusun dan tertuang dalam APBD.

“Kita akan lihat dulu dalam 3 bulan ini, sampai sejauhmana terobosan kinerja yang dilakukan pejabat tersebut,” ujarnya.

Selain itu, sambung Bahrumsyah, pejabat yang dikukuhkan tersebut juga harus bersinergi dengan pimpinan SKPD, baik Kadis maupun Kaban.




“Selama ini, antara Kadis atau Kaban sering tidak sepaham dengan pejabat dibawahnya terhadap tugas pokok dan fungsinya. Bahkan, Kadis atau Kaban sering One Man Show.

Buktinya, dalam setiap RDP yang dilaksanakan DPRD sering pimpinan SKPD itu membawa staf yang tidak punya kapasitas terhadap persoalan yang dibahas. Bahkan, tenaga honorer juga dibawa,” terangnya.

Seterusnya, tambah Bahrumsyah, Walikota dalam 3 bulan ke depan perlu melakukan evaluasi terhadap pejabat yang telah dikukuhkan itu.

“Apakah kinerja yang dilaksanakan sudah tepat sasaran sesuai tupoksinya. Kalau tidak, perlu dilakukan penjaringan yang baru,” katanya.

Bahrumsyah tidak menampik pengukuhan yang dilakukan sudah telat.

“Walaupun telat, aparatur Pemko Medan harus berpacu, apalagi sekarang ini sudah masuk triwulan pertama. Jadi, harus langsung kerja mengejar ketertinggalan,” tegasnya.

Usai pengukuhan ini, Bahrumsyah, juga berharap Walikota dapat melakukan penyegaran terhadap Camat, Lurah, Kepala Puskesmas dan Kepaka Sekolah tingkat SD dan SMP.

“Ini juga perlu, karena hal ini merupakan pelayanan dasar kepada masyarakat,” pungkasnya.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.