Dukungan KPK Terhadap Penyelamatan Aset Pemko Medan

VENESSA NDE GITINGNDU. MEDAN — Guna mendukung penyelamatan Aset Pemko Medan dengan penerapan manajemen aset daerah berdasarkan pada Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat melalui video conference (vidcon) dengan Pemko Medan.

Rapat ini dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Medan di Command Center Kantor Wali Kota Medan [Senin 6/7].

Plt. Wali Kota Medan (Ir H Akhyar Nasution MSi) pada kesempatan itu berterima kasih kepada KPK karena telah memberikan dukungan dalam upaya Pemko Medan menyelamatkan aset-aset daerahnya.

Dalam rapat itu, Akhyar didampingi Inspektur Pemko Medan (Ikhwan Habibi), Kepala Badan Pengelola Keuangaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan (Tengku Ahmad Sofyan), dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan (Suherman).

Akhyar  menyebutkan, banyak persoalan yang terkadang di luar kewenangan Pemko Medan. Karena itulah, Akhyar menegaskan, Pemko Medan sangat berterima kasih atas dukungan yang diberikan KPK ini.

Akhyar  juga mengungkapkan keinginannya agar seluruh aset di Pemko Medan ini dapat diidentifikasi dan diinventarisir dengan baik. Dengan kejelasan ini, lanjut Akhyar, laporan pertanggungjawaban keuangan dan aset akan semakin baik ke depannya.

Sebelumnya, Kepala Satgas Korsupgah KPK, Maruli Tua, memaparkan, tentang manajemen aset daerah berdasarkan pada Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Beberapa persoalan aset daerah, sebutnya, adalah antara lain belum disertifikatkan, tumpang tindih aset Pemda dengan Pemda atau instansi lainnya, diklaim pihak lain, dan penyalahgunaan pemanfaatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.