Ratusan Nande-nande Geruduk Kantor Camat Delitua




imanuel sitepu 3IMANUEL SITEPU. DELITUA. Ratusan pedagang yang didominasi oleh nande-nande (ibu-ibu dalam bahasa Karo) menggeruduk Kantor Camat Delitua [Jumat 4/3: Pagi], Deliserdang. Nande-nande ini tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar Delitua (HPPD).


Pantauan Sora Sirulo di lokasi, aksi ratusan pedagang yang berkumpul di depan teras kantor camat ini merupakan upaya mereka menyampaikan aspirasi dan gambaran  kekecewaan para pedagang kepada Pemkab Deliserdang; khususnya  Kecamatan Delitua. Menurut mereka, Pemkab Deliserdang telah bertindak  sewenang-wenang menutup ruang tempat para pedagang berjualan di lokasi eks pasar lama Jalan Besar Delitua.

geruduk
Camat Delitua Kurnia Boloni Sinaga SSTP saat menerima aspirasi ratusan pedagang Pasar Delitua yang didominasi oleh kaum ibu-ibu (nande-nande).

Dalam orasinya, para pedagang meminta Pemkab Deliserdang membongkar pagar/ tembok beton setinggi 2 meter yang dibangun Pemkab Deliserdang mengelilingi eks Pasar Lama Delitua. Saat ini, status tanah tersebut masih dalam sengketa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Akibat bangunan tembok tersebut, pedagang tidak dapat lagi berjualan di lokasi sehingga pendapatan pedagang kini berkurang hingga 80% sejak digusur dari lokasi Pasar Lama.

“Kami kecewa dengan sikap pemerintah kecamatan dan Pemkab Deliserdang yang menutup lokasi Pasar Lama. Kalau kami tidak berjualan, kami tidak bisa makan. Sementara kalau kami digusur dan dipaksa berjualan di bawah, dagangan kami tidak laku. Waktu kami membersihkan lahan Pasar Lama kami dilarang. Sejak digusur, pendapatan kami terus berkurang. Bahkan banyak diantara kami yang terjerat hutang kepada rentenir. Dimana keadilan pemerintah?” Keluh salah seorang pedagang di hadapan camat.

Sebelumnya, para pedagang yang tergabung dalam HPPD melakukan gotongroyong membersihkan eks pasar sebelah Timur Jalan Delitua Pamah seluas lebih kurang 2000 m2. Ketua HPPD Sabar Bangun menjelaskan, aksi ini bukanlah untuk menduduki secara sepihak lahan eks Pasar Lama, tetapi menurut para pedagang, selama tanah tersebut masih dalam status perkara di pengadilan, pemerintah tidak punya hak untuk melarang.

Menanggapi tuntutan masyarakat tersebut, Camat Delitua, Kurnia Boloni Sinaga SSTP menjelaskan,  lahan yang saat ini masih menjadi sengketa tersebut sesuai dengan program pemerintah Kabupaten Deliserdang akan dibangun sejumlah Fasum (Fasilitas Umum).




Kurnia juga mengklaim pihak pemkab telah memberikan solusi sejak dilakukannya penggusuran  ratusan pedagang  beberapa bulan lalu.

“Tuntutan mereka kan ingin kembali berjualan di lokasi pasar lama, sementara lahan tersebut milik pemkab, itu tetap kita pagar kita fungsikan untuk pelayanan untuk perluasan polsek dan pos pemadam kebakaran, sementara disebelah baratnya akan kita bangun fasiltas ruang terbuka hijau. Oleh karena itu mereka tidak dibenarkan berjualan dibahu jalan,” katanya.

Menurut Kurnia Boloni Sinaga, pemerintah telah memberikan solusi dengan merelokasi pedagang ke pasar yang baru dan telah menyiapkan lapak bagi para pedagang, seraya mengatakan, program tersebut sebagai bagian dari solusi mengatasi kemacetan arus lalu lintas di kecamatan Delitua.

Sementara itu ratusan pedagang ini juga sempat mengancam akan melakukan aksi serupa yang lebih besar dengan jumlah massa yang lebih banyak dalam waktu dekat  jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.