Kolom M.U. Ginting: HAM dan Darurat Narkoba

Masmur Sembiring
HARAPAN BANGSA. Model: Masmur Sembiring (Sanggar Seni Sirulo). Fotografer: Muslim Ramli.

M.U. Ginting 2Dalam menanggapi hukuman mati terhadap pengedar Narkoba, Zainal Abidin yang Wakil Direktur Elsam (Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat) bilang: “Masa depan hukum dan keadilan di Indonesia terancam akibat hukuman mati. Dengan penanganan hukuman yang gegabah, masyarakat Indonesia terancam.”

Pernyataan Pak Wakil Direktur ini bisa dimasukkan sebagai suatu hal yang gegabah juga. Dia meninjau persoalan hanya dari satu segi saja, yaitu dari sisi orang yang dihukum mati.

Tidak sedikitpun dia berani menyinggung penderitaan ribuan ibu-ibu atau keluarga yang anak remajanya pada bermatian di jalan-jalan. Pada putus sekolah atau jadi psikopatis. Bunuh diri atau bunuh orang. Semuanya karena overdosis Narkoba yang diedarkan oleh orang-orang ini, demi memperkaya dirinya dan segelintir orang dengan aliran duit yang berlimpah ruah.

Melihat keadilan dan ketidakadilan dari segi ini bisa dengan kasat mata saja. Tak perlu tahu hukum macam-macam. Jelas bisa dilihat, menyelamatkan beberapa orang terhukum mati tetapi membiarkan secara pasti kematian ratusan bahkan pasti juga ribuan yang lain yang sama sekali tak berdosa.

Apakah HAM itu berlaku hanya bagi beberapa orang ini tetapi tak berlaku bagi ribuan orang lainnya? Jangan terlalu gegabahlah Pak Wakil Direktur Elsam.

Sikap tegas pemerintah Jokowi untuk menyelamatkan jutaan remaja Indonesia dari malapetaka Narkoba adalah bentuk Reformasi yang sangat penting dan tak ada bandingannya dalam era modern, era dimana penghancuran satu nation dan kulturnya direncanakan dengan penggunaan Narkoba dan telah mengakibatkan negeri ini jadi darurat narkoba.

Dari survei terakhir juga terlihat bahwa 84% rakyat setuju dengan berlakunya hukuman mati bagi pengedar Narkoba ini.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.