Jadi Panwas Pilkada Kecamatan di Kabupaten Karo?

panwas pilkada
Ketua Panwas Pilkada Kabupaten Karo Ir. Sukhati Sinuraya.

Bernard Pangaribuan 3B. KURNIA PARGAULAN P. KABANJAHE. Panwas Pilkada Kabupaten Karo telah terbentuk dan telah pula dilantik di Medan seminggu lalu [Kamis 30/4] oleh Panwas Sumut. Demikian disampaikan oleh Ir. Sukahati Sinuraya kepada sejumlah wartawan di Kantor Panwas Pilkada Karo Jl. Veteran Gg. Bakti 14A (Kabanjahe) [Kamis 7/5].

Adapun para anggota Panwas Pilkada Kabupaten Karo terdiri dari Ir. Sukahati Sinuraya (Divisi Umum sekaligus Ketua), Eva Juliani br Sembiring Pandia SH (Divisi Penanganan Pelanggaran) dan drs. Nggeluh Sembiring (Divisi Pengawasan).

Menurut Sukahati Sinuraya didampingi oleh Eva Juliani br Sembiring dan Nggeluh Sembiring, untuk mensuksesskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak secara nasional bagi 269 kota/ kabupaten (23 kota/ kabupaten di Sumut) pada tahun 2015 ini, dibentuk berbagai lembaga pendukung yang diantaranya adalah Lembaga Pengawas yang disebut Panwas Pilkada.

Jumlah personil Panwas Pilkada adalah 3 orang yang dipilih dari unsur elemen masyarakat secara independen.

Pihaknya berterimakasih atas kepercayaan masyarakat Karo untuk melaksanakan tanggungjawab sebagai komisioner Pengawas Pilkada Karo Tahun 2015. Mereka siap menjunjung tinggi amanah yang mulia ini dengan pengawasan yang ada pada lembaga ini agar tahapan demi tahapan Pilkada Karo nantinya berjalan baik.

“Kita mengharapkan agar pesta demokrasi ini berjalan lancer sehingga terpilih nantinya sosok pilihan ‘akar rumput’ arus bawah masyarakat Karo pada hari “H” pada tanggal 9 Desember nanti,” kata Sukahati.

Panwas Pilkada Kabupaten Karo mulai melakukan tahapan Pilkada berdasarkan job description yakni melaksanakan tugas-tugas dari kantor di Kabanjahe dan selanjutnya mengadakan rekrutmen Panitia Pengawas Pilkada tingkat kecamatan se Kabupaten Karo (17 kecamatan). Bagi warga yang berminat berkomitmen mengawal Pesta Demokrasi Pilkada Kabupaten Karo ini dipersilahkan mendaftar. Pendaftaran dimulai sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2015.

Persyaratan yang ditetapkan diantaranya adalah warga WNI, berumur paling rendah 25 tahun, setia pada Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, harus mempunyai integritas, pribadi yang jujur dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggara Pemilu dan berpendidikan serendahnya tingkat SLTA serta berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan KTP.

“Persyaratan lainnya yang dibutuhkan dipersilakan melihat langsung ke kantor Panwas Pilkada  Karo di Kabanjahe sesuai alamat di atas,” ujar Sukahati mengakhiri.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.