JALUR HUKUM

Oleh: Dedy Nur ST

Caled DPR RI No 2 PSI Dapil Bali

Karena Indonesia adalah negara hukum, maka setiap persoalan yang terkait dengan hukum perlu diselesaikan lewat jalur hukum. Bagaimana jika hukum itu sendiri yang bermasalah? Apakah kita tetap tunduk pada hukum yang bermasalah atau melawan lewat jalur-jalur hukum yang sudah disediakan?

Misalkan menggugat pasal penistaan agama lewat Mahkamah Konstitusi.

Walaupun sudah dua kali gagal oleh alasan yang sampai sekarang belum dimengerti oleh warga negara Indonesia seperti saya. Inilah dinamika negara hukum. Saya tetap percaya bahwa setiap persoalan yang ada bisa kita dekati dengan pendekatan kemanusiaan, karena memang itu disediakan oleh UUD 45.

Mari kita gunakan hak konstitusional kita sebagai warga negara.

NB: Iklan ini tidak pake sponsor.

#Itusaja!

https://www.facebook.com/dedynurPSI11/videos/1397086040434305/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.