JARINGAN PIL ECSTASY DIGULUNG POLRES LABUHAN BATU — Barang Bukti 976 Butir

IMANUEL SITEPU. LABUHAN BATU — Tak tanggung-tanggung, sebanyak 976½ butir pil Ecstasy diamankan oleh Sat Narkoba Polres Labuhan Batu [Selasa 23/6]. 4 tersangka kini mendekam dalam sel tahanan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna keperluan penyelidikan lebih lanjut: Heri Syahputra Sagala alias Kadeng (33) warga Perlayuan (Kecamatan Rantau Utara), Emilia Rambe (28) warga Aek Tapa (Kecamatan Rantau Selatan, Suryani (29) warga H.M Yunus (Kecamatan Rantau Utara dan Sani Mariani Simanungkalit (30) warga Aek Tapa (Kecamatan Rantau Selatan).

Tertangkapnya jaringan narkotika jenis Pil Ecstasy tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di dalam sebuah Cafe di Jl. Bypass (Kecamatan Rantau Utara) dijadikan transaksi narkotika.

Beranjak dari informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu (AKP Martualesi Sitepu SH MH) bersama anggota langsung melakukan penyelidikan [Selasa 23/6: sekira Pukul 01.30 wib]. Dari dalam cafe tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Heri Syahputra Sagala alias Kadeng serta 3 perempuan masing-masing Suryani, Sani Mariani Simanungkalit dan Emilia Rambe.

Dari keempat tersangka ditemukan dan disita barang bukti berupa Narkotika jenis Pil Ecstasy warna biru sebanyak 5 butir dibalut tissue, Narkotika jenis Pil Ecstasy warna biru sebanyak ½ butir juga dibalut dengan tissue. Keempat tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat Sik melalui Kasat Narkoba (AKP Martualesi Sitepu SH MH) ketika dikonfirmasi [Rabu 24/6] membenarkan telah meringkus 4 tersangka jaringan pengedar Narkotika jenis Pil Ecstasy di Labuhanbatu.

“Begitu keempat tersangka kita tangkap, langsung kita konfrontir. Dari keterangan Emilia Rambe, bahwa Narkotika Jenis Pil Ecstasy tersebut diperoleh dari Heri Syahputra alias Kadeng. Selanjutnya kita melakukan penggeledahan di rumah Heri Syahputra Sagala alias Kadeng di Perlayuan (Kecamatan Rantau Utara). Dari rumah tersangka kita menemukan Narkotika jenis Pil Ecstasy warna biru sebanyak 960 butir dalam bungkus plastik klip yang disimpan di atas asbes kamar mandi serta 1 set bong alat penghisap sabu,” beber AKP Martualesi Sitepu.

Lanjut dikatakan, di kediaman Emilia Rambe di Aek Tapa (Kecamatan Rantau Selatan), pihaknya kembali menemukan 11 butir Pil Ecstasy warna biru yang dibungkus dalam plastik klip.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, Emilia Rambe mengaku sudah 3 kali mendapatkan ecstasy dari Kadeng sebanyak 10 butir seharga Rp. 160.000/ butir dan kembali menjualnya seharga Rp. 200.000/ butir. Tersangka Emilia Rambe juga menjelaskan kalau tersangka Suryani dan Sani Mariani adalah langganannya,” kata Martualesi Sitepu.

Sementara menurut penjelasan tersangka Kadeng, dia sudah 2 kali mempereloh ecstasy; yang pertama sebanyak 500 butir dan yang ke dua sebanyak 1000 butir. Dihargai Rp 100.000/ butirnya dan dijual kembali seharga Rp. 120.000/ butirnya.

“Tersangka Kadeng mengatakan kalau Ecstasy tersebut dijemput ke daerah Sibolga di Tapteng. Saat ini masih kita kembangkan. Tersangka Emilia Rambe dan Kadeng dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sementara Suryani dan Sani Mariani dijerat Pasal 112 Sub 127 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutur nantan Kasat Narkoba Polres Sergai Karo mergana ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.