KAMPUNG NARKOBA DIGREBEK POLRES LABUHAN BATU — Barbutnya Sabu dan Senjata

IMANUEL SITEPU. LABUHAN BATU — Tim Satuan Res Narkoba Polres Labuhan Batu melakukan penggerebekan di Jalan Kampung baru, Desa Sei Sakat (Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu) [Selasa 14/7: sekira Pukul 09.30 wib].

Dalam penggerebekan di kawasan kampung yang kerab dijadikan tempat transaksi narkoba ini, petugas berhasil meringkus 2 tersangka pengedar sabu.

Mereka masing masing adalah Jailani (34) warga Sungai Sakat (Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu) dan Dedy Rahman Lubis (21) warga Dusun 3 Jalan Kartini (Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu).

Dari kediaman Jailani yang bekerja sebagai tukang bengkel ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 6 klip plastik berisikan narkotika jenis sabu serta uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 400 ribu. Sementara dari kediaman Dedy Rahman Lubis, petugas turut mengamankan 1 klip plastik sedang berisi sabu, 1 sekop plastik, serta Senjata air soft gun jenis revolver dan senjata senapan angin.

Kapolres Labuhan Batu (AKBP Agus Darojat SIK) melalui Kasat Narkoba (AKP Martualesi Sitepu SH MH) ketika dikonfirmasi oleh Sora Sirulo membenarkan telah mengamankan 2 tersangka. Mereka diduga pengedar narkoba di kawasan Kelurahan Sei Berombang.

“Penggerebekan kita lakukan guna menjawab keresahan warga dengan didampingi Kepling setempat,” kata AKP Martualesi Sitepu.

Lanjut AKP Martualesi Sitepu, dari keterangan tersangka Jailani yang sudah menjadi TO Sat Narkoba Polres Labuhan Batu, tersangka sudah lebih dari setahun menjadi pengedar Narkotika.

Setiap hari tersangka J bisa menjual 2 hingga 3 Gram sabu. Dan sabu tersebut dibeli seharga Rp 850 ribu dan kembali dijual seharga Rp 1,2 juta per/ gr. Masih kata AKP Martuales Sitepu, adapun tersangka Dedy Rahman Lubis berperan sebagai kurir untuk mengantar pesanan sabu bila ada pembeli di laut.

“Langganan tersangka DRL adalah para nelayan. Sementara tersangka J mengendalikan penjualan sabu di darat,” ujar Sitepu.

Dari keterangan Jailani, dirinya mendapatkan narkotika tersebut dari seorang bandar berinisial M yang tinggal di Lorong 5 Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu.

“Ketika kita melakukan penggeledahan kembali di rumah tersangka bersama Kepling setempat, rumah tersebut sudah ditinggal kosong oleh pemiliknya. Akan tetapi kita kembali berhasil menemukan 1 plastik klip berisi kristal diduga narkotika dan senjata air soft gun merek revolver di dalam rumah yang diduga sering digunakan pelaku untuk berjaga-jaga dan menakut- nakuti warga,” papar AKP Martualesi Sitepu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.