Kantongi Ganja, Barus Dijemput ke Warnet

ganja
Jepri saat berada di dalam sel tahanan Polsek Namorambe.

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU. NAMORAMBE. Jefri Barus (23) warga Dusun III Desa Namorambe (Kecamatan Namorambe) terpaksa merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Namorambe. Dia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Namorambe ketika lagi asyik bermain internet di sebuah Warnet tidak jauh dari rumahnya [Minggu 29/3: sekira 21.30 wib].

Saat ditangkap, dari tangannya petugas menemukan 3 amplop daun ganja kering yang disimpannya di saku celananya. Jefri langsung diboyong bersama Barang Bukti ke Polsek Namorambe untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat diwawancarai, Jepri mengatakan ia membeli barang haram itu dari seorang pemuda berinisial U yang tinggal di Delitua. Daun ganja tersebut menurut Jefri untuk dikonsumsi sendiri.

“Saya membeli ganja itu dari Delitua, mau dipakai sendiri,” katanya.


[one_fourth]berhasil diringkus di sebuah Warnet[/one_fourth]

Menurut informasi yang diperoleh Sora Sirulo, tersangka berhasil ditangkap setelah Polsek Namorambe mendapat informasi kalau tersangka sedang melakukan transaksi ganja. Beranjak dari informasi berharga ini, Unit Reskrim Polsek Namorambe langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, tersangka berhasil diringkus di sebuah Warnet.

Kapolsek Namorambe AKP Esron Nainggolan SH MH yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda T. Sitepu SH kepada wartawan membenarkan telah mengamankan tersangka.

“Masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Menurut tersangka, barang haram tersebut dibelinya dari pria berinisial U di Delitua dengan harga Rp 10 ribu per amplop,” terang Kanit seraya menambahkan tersangka dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.