KAPOLDASU TANGGAPI PERMOHONAN AUDIENSI TALINKUTA — Terkait Kasus Lahan di Siosar

EDY S. GINTING. KABANJAHE (Karo Julu, Sumut) — Setelah memasukkan Surat Permohonan Audiensi kepada Kapolda Sumatera Utara (Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak MSi) [Jumat 5/11], kemarin [Rabu 10/11], Kombes Pol. Dra. Rina Sari Ginting beserta tim dari Itwasda Polda Sumut datang ke Polres Tanah Karo untuk melakukan klarifikasi isi, maksud dan tujuan Surat Audiensi yang ditujukan kepada Kapoldasu. Sebelumnya [Senin 8/11], Pro Jokowi (Projo) Kabupaten Karo telah mendapat kabar dari Kapolres Tanah Karo (AKBP Yustinus Setyo SH SIK) tentang telah dijadwalkannya pertemuan langsung dengan Kapoldasu.

Pertemuan langsung itu seyogyanya berlangsung pada Pukul 15.00 WIB di Polda Sumut. Namun diadakan penundaan karena Kapoldasu mendadak giat ke Nias.

Demikian dijelaskan oleh Ketua Projo DPC Kabuaten Karo (Lloyd Reynold Ginting Munthe SP) kepada wartawan.

Adapun Sekretaris DPC Projo Kabupaten Karo sekaligus Kuasa Hukum masyarakat Desa Sukamaju (Talinkuta) dan petani Puncak 2000 Siosar (Imanuel Elihu Tarigan SH) mengungkapkan isi dari pertemuan dengan Tim Itwasda Polda Sumut adalah penyampaian adanya dugaan kriminalisasi kepada masyarakat Desa Sukamaju dan petani Puncak 2000 Siosar (Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo) oleh oknum-oknum kepolisian atas banyaknya Laporan Pengaduan PT BUK.

“Kami meminta agar pihak Polres Karo dan Polda Sumut selektif dalam menerima pengaduan dan profesional dalam penanganan pengaduan,” ditegaskan oleh Imanuel Tarigan SH.

Masyarakat Petani Desa Sukamaju (Talinkuta) dilaporkan oleh PT BUK melalui Kuasa Hukumnya ke Polda Sumut, diundang klarifikasi menghabiskan waktu seharian. Pulang pergi dari kampung ke Polda Sumut makan waktu seharian. Tiba di kampung kelelahan dan harus isitirahat lagi dengan waktu sehari.

Jadi, untuk menghadiri undangan klarifikasi di Polda Sumut saja bisa menyita waktu masyarakat petani ini 2 sampai 3 hari. Sementara mereka mayoritas petani harus mencari nafkah pagi sampai sore untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Masalah yang dilaporkan bukan dugaan Tindak Pidana Luar Biasa. Hanya Laporan Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Lahan. Padahal, lahan yang dituduhkan tersebut milik masyarakat Desa Sukamaju (Talinkuta) sendiri berdasarkan Surat Perjanjian Tahun 1975.

“Saya kira Polsek Kecamatan Tigapanah Karo juga sangguplah menangani Laporan seperti itu,” kata Imanuel Elihu Tarigan.

Imanuel menambahkan, ada lagi Laporan Pengaduan PT BUK di Polda Sumut Nomor : LP/B/1560/X/2021/SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 07 Oktober 2021 dugaan tindak pidana Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat dengan Terlapor Keluarga Alm. B.G. Munthe. Laporan tersebut sudah pernah dilaporkan di Polres Tanah Karo dengan LP Nomor : 943/XII/2020/SU/RES T. KARO, tanggal 24 Desember 2020 yang lalu, sampai saat ini belum ada informasi SP3 atas Laporan tersebut.

“Patut kita duga salah satu upaya kriminalisasi dan intimidasi kepada masyarakat. Saat ini kita dalam kondisi masa pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19, dimana 2 tahun ini ekonomi kita melemah drastis. Harusnya Bapak-Bapak Pejabat di Polda Sumut dan Polres Karo bisa memahami kondisi rakyat saat ini. Kita sangat menghormati hukum dan berupaya kooperatif, tapi kalau ekonomi kita tidak mendukung untuk ongkos berangkat ke Polda Sumut bagaimana?” kata Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting SP.

“Atas keluhan kami ini, semoga Bapak Kapoldasu bisa menerima dan melimpahkan Laporan-Laporan Pengaduan PT BUK di Polda Sumut dan Polres Tanah Karo kepada tingkat Polsek saja, serta memerintahkan bawahannya agar objektif, selektif dan profesional dalam menangani perkara tersebut, sesuai dengan Program Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo yakni POLRI yang “PRESISI” (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan),” papar Imanuel Elihu Tarigan SH.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.