Kabiro Umum Pemprovsu Gadungan (Basuki ST MSi) Akhirnya Tertangkap

imanuel sitepu 3IMANUEL SITEPU. DELITUA. Seorang pelaku penipuan yang mengaku sebagai Kabiro Umum Pemprovsu, Basuki (31), dan mengaku juga bertitel ST MSi, akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku penipuan yang telah mengambil korban hingga puluhan orang ini ditangkap di sebuah rumah kos-kosan dekat perumahan Zipur, Tuntungan, (Kecamatan Pancur Batu) [Senin 4/4: sekira 20.30 wib].


Informasi diperoleh, tersangka Basuki, warga Jl. Kiwi Gang 1 No 58B, Kelurahan Sei Sikambing (Medan Sunggal) ini ditangkap setelah Polsek Delitua menerima laporan korban Sri Nita Pulina beru Sitepu (29) warga Desa Penen (Kecamatan Biru-biru) dan Lusi beru Tarigan (38) warga Jl. Nogio Delitua.

Dalam laporannya, Sri Nita mengaku menjadi korban penipuan oleh Basuki  berawal pada bulan Januari lalu. Saat itu, tersangka Basuki bersama istrinya Tia Minah, mendatangi rumah korban. Lalu, dijanjikan oleh Basuki kalau ia bisa memasukan korban menjadi bidan di RSU Pirngadi yang terletak di Jl. Prof HM Yamin, Medan. Tergiur dengan tipu muslihat yang dilakukan Basuki, Sri Nita kemudian menyerahkan uang panjar sebesar Rp 3 juta sesuai dengan permintaan tersangka. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Basuki melalui transfer bank.

penipu 1
Basuki saat ditangkap

Lain halnya dengan korban Lusi beru Tarigan. Cerita Lusi didampingi keluarganya saat membuat laporan [Jumat 29/1] ke Polsek Delitua, kejadiannya berawal pada pertengahan Desember 2015. Ketika itu, korban mengaku diperkenalkan oleh seorang kerabatnya ketika korban masih menjadi bidan perawat di RSU Sembiring Delitua. M. Basuki yang mengaku bertitel ST MSi ini mengaku dapat memasukan Lusi sebagai bidan PTT yang bertugas di Pustu, Dusun Pagar Batu, Desa Mardingding Julu (Kecamatan Biru-biru).

Sebagai persyaratan, korban diarahkan agar berhenti sebagai Bidan di RSU Sembiring dan selanjutnya melengkapi berkasnya agar secepatnya dihadapkan kepada Gubernur. Yakin dengan ucapan pelaku, Lusi akhirnya menuruti permintaan Basuki. Bukan hanya Lusi, adiknya juga ikut menjadi korban penipuan yang dilakukan tersangka. Akibatnya, Lusi bersama adiknya pun dipaksa mentransfer uang sebesar Rp 5,5 juta sebagai persyaratan mengambil SK.

“Mirisnya, begitu uang yang diminta aku transfer, Hapenya sudah tidak berdering lagi,” kesal Lusi saat itu.

Data diperoleh Sora Sirulo, ternyata penipuan yang dilakukan Basuki yang menyaru sebagai Kabiro Umum Pemprovsu bukan hanya Sri Nita Pulina beru Sitepu dan Lusi beru Tarigan. Sejumlah warga yang tinggal di Desa Penen (Kecamatan Biru-biru), Kecamatan STM Hulu dan Kecamatan Namorambe juga ikut tertipu. Diperkirakan jumlahnya mencapai puluhan orang.




Begitu menerima laporan kedua korban serta memeriksa sejumlah saksi, Basuki lalu dijadikan sebagai tersangka. Ditangkapnya tersangka berawal ketika seorang anggota TNI bernama Efendi Tarigan yang bertugas sebagai Babinsa Desa Penen (Kecamatan Biru-biru) mengetahui Basuki sedang berada di kawasan Kecamatan Pancur Batu [Senin 4/4: Sore].

Begitu mengetahui Basuki bersama istrinya Tiaminah sedang berada di sekitar perumahan Zipur Jl. Lapangan Golf, Tuntungan, Anggota TNI yang bertugas di Koramil 06 Biru-biru ini langsung menghubungi Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Jonathan SH. Mendapat informasi berharga itu, tanpa buang waktu, Iptu Jonathan bersama anggota langsung meluncur dan meringkus tersangka tanpa berkutik. Basuki bersama istrinya kemudian digelandang ke Polsek Delitua guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Delitua, melalui Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH ketika dikonfirmasi membenarkan telah menangkap tersangka Basuki.

“Saat ini kita masih memeriksa tersangka Basuki. Kita juga masih mendalami untuk mencari tersangka lain yang ikut terlibat dalam penipuan yang dilakukan tersangka termasuk istrinya,” katanya.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.