Penipuan Karpet Online

imanuel sitepu 3IMANUEL SITEPU. DELITUA. Masyarakat dihimbau agar berhati-hati jika ingin berbelanja lewat online karena sangat rentan terjadi penipuan. Seperti dialami oleh Sapryani alias Yani (21) warga Jl. Setia Budi (Medan Tuntungan). Ketika dia hendak belanja karpet online, ia harus menanggung rugi sebesar Rp 9 juta.

Cerita Yani saat ditemui di Polsek Delitua, penipuan yang dialaminya terjadi minggu lalu [Rabu 27/7]. Yani yang sudah lama ingin membeli karpet, mencoba menjajaki karpet yang bagus, melalui ponsel androidnya. Secara tidak sengaja Yani pun melihat situs perusahan penjualan karpet dengan nama PT Karpet Karakter. Singkatnya, Yani selanjutnya menelpon perusahaan yang mengaku menjual karpet yang beralamat di Perum pesona Anggrek blok J4 no 30 Bekesi Utara.

karpet
Yani saat di Polsek Delitua.

Setelah terjalin kesepakatan, Yani pun diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp 2,5 juta melalui Bank BRI ke Nomor rekening 330401003827505 atas nama Siti Nurfauziah untuk menebus karpet tersebut. Tanpa ada rasa curiga sedikit pun, Yani akhirnya mentransfer uang yang diminta melalui BRI cabang Simpang Simalingkar Medan.

Sehari ditunggu, barang yang dipesan Yani ternyata tidak kunjung datang. Yani pun kembali mempertanyakan keberadaan barang yang dipesannya. Dari seberang telepon, seorang yang mengaku kepala distributor bernama Ari Alamsyah mengatakan barang yang dimaksud baru saja dikirim ke salah satu perusahaan jasa titipan kilat.

Ironisnya, tak lama berselang, pria mengaku Ari Alamsyah kembali menelpon Yani. Kepada korban, pelaku yang mengaku bernama Ari mengatakan barang pesanan Yani telah ditangkap Polisi. Pasalnya karpet pesanan Yani adalah barang ilegal. Untuk melepaskan barang dari jeratan Polisi, pelaku pun meminta agar Yani mentransfer uang sebesar Rp 3,5 juta. Tak mau berurusan dengan Polisi, Yani akhirnya menuruti permintaan pelaku.




Penderitaan Yani ternyata bukan sampai disitu, esoknya [Jumat 29/7] ia kembali ditelpon oleh Ari. Kali ini pelaku mengaku barang yang dipesanya telah ditangkap oleh bea cukai. Karena karpet pesanan Yani tidak membayar pajak. Oleh karena itu, Yani pun diminta agar mentransfer uang sebesar Rp 4 juta agar permasalahan dengan pihak bea cukai segera ia selesaikan. Bila uang yang dinita tidak dituruti, pelaku mengancam akan ikut melibatkan Yani dalam persoalan dengan alasan barang yang ditangkap adalah pesanannya. Karena takut masuk penjara, Yani akhirnya kembali mentransfer uang yang diminta.

“Ironisnya, begitu saya selesai mengirim uang tersebut lalu menelepon si Ari itu, ia tidak mau lagi menjawabnya. Akan tetapi membiarkan teleponya dalam posisi terbuka. Dari sebrang telepon saya mendengar beberapa pria dan wanita tertawa terbahak-bahak seakan menertawakan aku. Yakin kalau saya sudah menjadi korban penipuan, maka saya langsung menutup telepon saya,” kata Yani.

Agar kasus penipuan yang menimpa Yani cepat terungkap, salah satu petugas SPK Polsek Delitua menyarankan agar Yani membuat laporan ke Polresta Medan mengingat korban merupakan korban (TI) Teknologi Informasi.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.