Kasat Serse Polres Tanah Karo Datangi Bupati Soal Posko-posko Liar Pusat Kota

B. KURNIA P.P. KABANJAHE — Marak dan menjamurnya bangunan dalam bentuk pos yang berdiri tanpa izin di tengah Kota Kabanjahe, khususnya dekat Pajak Kabanjahe, mendapat sorotan dan unek-unek dari masyarakat. Para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan kalangan cendiakawan di Kabanjahe, telah memprotes keberadaan bangunan pos yang kerap digunakan oleh oknum-oknum tertentu sebagai tempat mabuk-mabukan, tempat menggunakan narkoba, bahkan live music.

Mulai malam sampai pagi terdengar hingar bingar.

Warga yang tinggal di seputaran pos bangunan liar tersebut angkat bicara dan melaporkan kepada pihak berwenang dalam hal ini Polres Kabanjahe, terkait kegiatan yang ditempati oleh segelintir oknum yang meresahkan warga itu,




Demikian dikatakan oleh Kasat Serse Polres Tanah Karo (AKP Ras Maju Tarigan) didampingi Aiptu Laksana Perangin-angin Kanit Tipikor, saat berdiskusi dengan Bupati Karo (Terkelin Brahmana), didampingi Asisten 1 Pemerintahan Setdakab Karo di ruang kerja Bupati Karo hari ini [Senin 3/12].

Menurut AKP Maju Tarigan, sudah sering laporan pengaduan masyarakat kepada kami, terkait berdirinya bangunan berbentuk pos di tengah inti kota Kabanjahe. Acap kali di bangunan pos tersebut dilakukan kegiatan yang mengganggu warga sekitar.

“Sayangnya, masyarakat tidak berani secara terang-terangan atau secara tertulis membuat laporan ke Polres Tanah Karo, sehingga sulit bagi kami untuk menindak sesuai aturan hukum,” sebut  AKP Maju Tarigan.

“Kendala inilah yang membawa kami datang untuk berdiskusi, sekaligus memfasilitasi keluhan-keluhan masyarakat ke Pemda Karo. Jika diizinkan oleh Bupati Karo, bangunan pos  liar mohon didata di inti kota. Jika perlu, dibongkar saja kalau itu ilegal. Setelah dibongkar, pasti kegiatan yang meresahkan masyarakat tidak ada lagi. Pemkab Karo membongkarnya yang mempunyai wewenang penuh terhadap pos bangunan illegal,” tegas AKP Maju Tarigan.

Terkelin Brahmana kemudian mengumpulkan SKPD terkait dan langsung memerintahkan Perizinan, Perindag, Satpol PP, dan Linmas segera lakukan pendataan bangunan pos-pos liar yang berdiri di inti Kota Kabanjahe.




“Sesuai arahan dan masukan Kasat Serse dapat kita jadikan evaluasi dan pendataan berapa titik bangunan pos llegal berada di kota Kabanjahe,” ujar Terkelin.

Terlebih pos bangunan ini mengganggu ketentraman warga sekitarnya.

“Ini sudah kriminal. Namun demikian, polisi mengakui sulit melakukan penindakan, maka akan diayangkan surat bersifat himbauan dan teguran. Jika pos bangunan ini menyalahi, suruh segera dibongkar. Tekhnisnya saya serahkan ke Bagian Perizinan,” jelas Bupati.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Karo (Susi Iswara) mengatakan, segera mendata pos-pos bangunan liar di inti Kota Kabanjahe, sesuai instruksi Bupati Karo.

“Setelah terdata, jumlah dan titik lokasinya maka kami akan layangkan surat kepada orang yang tinggal di pos bangunan tersebut, dengan isi menyatakan bangunan mereka tidak memiliki izin dan dihimau supaya segera dibongkar. Sesuai admintrasi, jika himbauan kita diabaikan dengan ketentuan yang sudah kita lakukan, maka kami Dinas Perizinan akan meminta bantuan Satpol PP dan Linmas untuk melakukan pembongkaran sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Susi.

Intinya, kata Susi, Dinas Perizinan akan membongkar paksa kalau yang bersangkutan tidak bisa diajak kompromi secara baik-baik, karena ini adalah amanah peraturan.

“Kami siap menerima perintah. Jika ada surat dari Perizinan untuk melakukan penertiban maka Satpol PP siap menerjunkan pasukan tim gabungan bersama Satpol PP secukupnya sesuai target yang ditertibkan,” kata Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Karo (Hendrik Philemon Tarigan) menanggapi adanya usulan penertiban pos bangunan liar di Kabanjahe.




Dijelaskan oleh Hendrik, setiap penertiban, Satpol PP selalu melibatkan tim dari personil Polres Karo, Kodim 0205/TK, Yonif 125/Smb dan Sub denpom I/2-1 Kabanjahe. Oleh sebab itu, kita tunggu surat dari Perizinan, baru kita surati instansi yang saya sebutkan tadi untuk mendukung operasi penertiban, tandasnya dengan tangkas.

Pantauan wartawan di inti Kota Kabanjahe, sesuai dengan catatan yang diterima dari warga. di beberapa titik terdapat bangunan liar serta trotoar, kaki lima dan peruntukan parit  berubah fungsi, termasuk ruang hijau dan gang kebakaran diantara kompleks.ruko.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.