Keluar Dari Penjara, Residivis Modus Ban Gembos Ditangkap Lagi

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU. DELITUA. Jalani hukuman hanya selama 8 bulan, mungkin bagi Muliadi alias Dekcil (42) warga Jl. Persamaan Gg. Rahmat, Kelurahan Siti Rejo (Medan Amplas) ini mungkin masih terlalu singkat sehingga tidak membuatnya jera dan tobat. Buktinya, begitu keluar dari penjara 2 bulan lalu, Dekcil bersama komplotannya yang merupakan spesialis modus ban gembos kembali beraksi.

Akan tetapi, lagi-lagi aksi mereka terendus oleh Polsek Delitua. Tersangka Muliadi alias Dekcil dan salah satu anggotanya Vatrika Munawarah (42) warga Perumahan Gading Mas 2 Blok G6 Nomor 8 (Medan Amplas) berhasil ditangkap.

Kapolsek Delitua AKP Daniel Marunduri Sik melalui Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH mengatakan, ditangkapnya kedua tersangka berdasarkan laporan Arnold Boyke Simorangkir (30) warga Jl. AH Nasution No. 104 Blok 3 (Medan Johor).  Dalam laporannya sesuai dengan LP/ 1825/ X/ 2015/ SPKT/ sek Delta, pada Kamis [22/10] sekira 16.00 wib, Arnold menjadi korban pencurian di Jl. Karya Tani (Medan Johor).

“Saat itu, korban mengaku kehilangan 2 tas yang disimpan di dalam mobil Daihatsu Xenia BK 1970 IO ketika sedang mengganti salah satu ban mobilnya yang mengalami bocor,” terang AKP Daniel Marunduri.

ban gembosLanjut dikatakan, dari hasil penyelidikan dan olah TKP yang dilakukan Polsek Delitua, 2 dari 3 tersangka akhirnya berhasil ditangkap [Rabu 28/10] di tempat berbeda berikut barang bukti 2 tas warna hitam milik korban, 3 unit HP masing-masing merek Blackberry, Samsung dan Nokia. Uang tunai Rp 600 ribu serta Honda Beat BK 2808 XA,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara menurut tersangka Muliadi alias Dekcil, ia bersama 2 temannya Vatrika Munawarah dan Duin Sijabat (DPO) mencari sasaran di seputaran Jl. AH Nasution. Ketika melihat mobil Daihatsu Xenia BK 1970 IO berhenti di lampu merah Simpang Johor, Duin Sijabat lalu menempelkan paku pada sepatunya dan mengaitkannya pada salah satu ban mobil milik korban.

Setelah itu, tersangka Dekcil dan Vatrika membuntuti mobil yang dikemudikan oleh Arnold dengan menggunakan Honda Beat BK 2808 XA. Sesampainya di Jl. Karya Tani, ketika Arnold hendak mengganti ban mobil belakang sebelah kiri yang kempes, Dekcil bersama Vatrika langsung mengambil 2 tas milik korban. Mereka lalu melarikan diri.

“Yang bertugas memasang paku adalah Duin Sijabat. Sementara saya dan Vatrika bertugas mengikuti dari belakang. Ketika sasaran sedang mengganti ban mobilnya, di situlah kami langsung mengambil barang yang disimpan dalam mobil,” kata Dekcil seraya menyebut sejak keluar dari rutan, komplotan mereka juga pernah melakukan modus sama di wilayah hukum Polsek Patumbak dan Medan Kota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.