KEULAYATAN TANAH KARO DI PERSOALAN MASA KINI

Oleh: C. Rudy Pinem (Jakarta)

 

Rudy C. PinemSupply chain product yang berasal dari Taneh Karo terganggu akibat erupsi Sinabung. Jadi, bukan hanya warga di lokasi bencana saja yang terkena dampak erupsi, ada banyak orang yang menggantungkan periuknya dari hasil bumi Tanah Karo.

Cuma kepikiran, apakah ada solusi tradisional (adat) yang memungkinkan masyarakat yang terkena dampak dipinjami lahan oleh kelompok masyarakat (adat) yang daerahnya tidak terdampak. Sehingga rantai pasok pertanian bisa tetap aman, dan warga bisa tetap mendapat penghasilan yang memadai dan bermartabat.

Aku yakin, sudah saatnya Pemkab Karo berpihak pada masyarakat adat, dengan mengeluarkan Perda terkait. Misalnya Perda tentang pengakuan terhadap hak-hak Sinabung 8 masyarakat adat, yang dilengkapi dengan peta wilayah adat yang tegas (dapat dibandingkan dengan peta BPN).

Dengan demikian, segala kegiatan pembangunan, baik untuk kepentingan negara maupun swasta, dapat bernegosiasi dengan pihak pemegang wilayah adat, sebelum negara (BPN) mengeluarkan HGU untuk pemanfaatannya. Manakala HGU berakhir, tanah tersebut harus dikembalikan kepada pemegang ulayat, bukan jadi milik negara. Demikian pula untuk perpanjangan HGU, negonya dengan pemegang ulayat juga.

Berkaca pada pengalaman menemani bang Juara R. Ginting blusukan di kawasan Tuntungan beberapa tahun lalu, mencoba memahami celotehannya tentang inter-koneksi antar beberapa wilayah Karo yang menjadi penopang Kesultanan Deli. Aku yakin bahwa sesungguhnya ada banyak hal yang belum kita ketahui tentang SISTEM penguasaan dan pengelolaan tanah di Karo.




Entah karena kebenaran masih bersembunyi atau tercecer di literatur mana, tapi aku berkeyakinan bahwa haruslah dibedakan antara si mantek kuta dengan si puna kuta. Karena itu, penelusuran terhadap eksistensi ulayat Karo (pada masing-masing kelompoknya), baik yang dikarenakan merga/ kekerabatan maupun wilayah) akan menjadi sangat relevan.

Land Tenure Study pada wilayah Karo (bukan sebatas Kabupaten Karo) sudah waktunya mendapat perhatian lebih serius dari akademisi, para pemerhati lingkungan – budaya – hukum, bahkan pemerintah.



One thought on “KEULAYATAN TANAH KARO DI PERSOALAN MASA KINI

  1. Pemikiran bagus, memperdalam dan mempertegas kepemilikan tanah ulayat Karo.
    Persolan aktual yang patutnya segera dibahas oleh masyarakat Karo dan pemimpinnya, akademisinya, pemerhati adat dan juga pemuda/mahasiwa, LSM.
    MUG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.