Kolom Andi Safiah: BANGSA INI ADA UNTUK KITA SEMUA

Andi SafiahHarus diakui, pasca reformasi 98 yang menguat justru organisasi yang berbasis agama. Mereka menjamur di mana-mana. Organisasi yang berbasis akal sehat malah tidak muncul ke permukaan. Bahkan lembaga-lembaga negara macam Komnas HAM perannya dalam menjaga HAM semakin memudar.

Kalah pamor dengan organisasi massa berbasis agama.

Berbagai kasus intoleransi, diskriminasi dan kekerasan atas nama agama terus terjadi. Sepertinya tidak akan surut sampai masyarakat secara sadar dan bersamaan menggugat beberapa kebijakan negara dalam bentuk UU yang selama ini bertanggungjawab melahirkan sikap intoleran, diskriminasi dan bahkan kekerasan dalam masyarakat.

Salah satu UU yang pernah digugat tapi gagal adalah UU no 1/PNPS/1965 tentang penyalahgunaan dan atau penodaan agama. UU ini adalah pintu masuk bagi kelompok mayoritas untuk mendiskriminasi mereka yang minoritas dengan beragam tudingan. Mulai dari sesat hingga pelecehan terhadap agama, terutama Islam.

Pasal favorit dari UU No 1/PNPS/1965 adalah 156a. Salah satu korban dari pasal ini adalah mantan Gubernur DKI JKT yang kita kenal dengan nama Ahok. Menurut saya, menghapus UU ini adalah awal bagi lahirnya pengertian baru dalam beragama, karena perangkat hukum lain yang disediakan sudah cukup memadai, terutama UUD 45 sebagai kontrak sosial yang punya posisi lebih tinggi dari UU.

Di sisi lain, negara juga punya kewajiban untuk bertindak tegas di hadapan kelompok-kelompok masyarakat yang bersikap intoleran, diskriminatif bahkan mempraktekkan kekerasan dalam bernegara, karena itu bertentangan dengan spirit Pembukaan UUD 45 dimana peri kemanusiaan dan peri keadilan perlu ditempatkan pada posisi utama.

Tidak ada ruang bagi mental diskriminatif, intoleran, dan mental barbarian di Republik Indonesia, karena bangsa ini ada untuk kita semua.

#Itusaja!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.