Kolom Andi Safiah: HAK SEGALA BANGSA

Dalam bahasa pembukaan saja, UUD 45 secara “bersemangat” menyampaikan bahwa “Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan kerena tidak sesuai dengan perikamanusiaan dan perikeadilan”.

Sementara di dalam tubuh republik ini kita menyaksikan orang-orang Islam menjajah mereka yang ada di luar Islam. Contoh penjajahan itu sangat nyata. Mulai dari menolak pembangunan gereja, menutup patung dengan kain kaffan, hingga menurunkan patung umat Buddha dengan alasan merusak akidah.

Inilah model penjajahan yang menurut UUD 45 harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

#Itusaja!

FOTO HEADER: Flowarikar.





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.