Kolom Andi Safiah: PASAL PENISTAAN AGAMA

Rocky Gerung pernah menyebutkan secara terbuka dalam forum ILC yang disaksikan oleh rakyat Indonesia secara LIVE bahwa kitab suci adalah FIKSI. Tapi, beliau aman-aman saja karena, mungkin dapat “be king an” dari seseorang yang punya posisi tawar secara politis yang besar. Ahok seorang Gubernur DKI Jakarta yang reputasinya tidak bisa diragukan lagi juga dijegal dengan pasal penistaan agama.

Hanya karena video dialog interaktifnya dengan masyarakat pulau seribu dibajak oleh seorang bernama Buni Yani, akhirnya sukses melahirkan pasukan langit angka to gel.




Belum lagi warga negara seperti Otto, Frans, Aking, Mirza Alfath, A. Aan, Aking, Ahmad Fauzi, hingga Supra Yitnof dan terakhir Ibu Meiliana yang juga menjadi korban dari pasal politis penistaan agama. Padahal, problemnya sangat sepele dan remeh temeh. Bayangkan, cuman karena menyampaikan Curhat soal suara TOA yang volumenya kebesaran, sekelompok pasukan Tuhan langsung kesurupan, melotot, ngamukan, hingga main bakar-bakaran.

Padahal jika didekati dengan dialog saya kira semua persoalan bisa kita carikan jalan keluar terbaiknya. Bukan mengapa jumlah umat Allah di bumi Indonesia ini boleh dibilang banyak. Karena sudah berjumlah banyak harusnya tidak perlu khawatir akan kalah voting.

Satu orang yang protest artinya ada yang salah. Karena mayoritas jangan mentang-mentang bisa melakukan apa saja. Ini Indonesia negara yang dibangun di atas prinsip dan soal hak serta kewajiban warga negara sudah diatur secara tegas dalam UUD 45. Bersikap main hakim sendiri justru adalah pelanggaran hukum itu sendiri.

Sebagai warga negara tentu saja saya protest keras terhadap mereka yang selalu menggunakan simbol mayoritas dalam menindas yang minoritas. Saya kira membiarkan pasal politis penistaan agama ada akan menjadi penyakit berbahaya bagi demokrasi Indonesia.

Untuk itu, saya mengajak kawan-kawan semua untuk bersuara dan bergerak mengajukan judical review ke MK, walaupun sudah dua kali kandas kita harus terus mencoba mengajukannya kembali. Jika tidak, maka korban ketidakadilan semacam INI akan terus berlangsung hingga tidak ada lagi yang berani menyampaikan hak-haknya secara terbuka.

PSI sebagai partai politik baru sudah menunjukkan komitmennya soal intoleransi dan mari kita dorong agar PSI sebagai partai untuk berani mengajukan JR terhadap pasal penistaan agama dan UU yang menabrak amanat UUD 45.

#HapuskanPasalPolitisBerkedokPenistaanAgama!

#BetoooL!







Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.