Kolom Asaaro Lahagu: BUNI YANI KEOK, AHMAD DHANI MEWEK, DAHNIL ANZAR KENA TABOK KAOS

Buni Yani, provokator SARA masih bebas. Ia liar ke mana-mana. Bahkan ia masuk dalam tim sukses Prabowo-Sandi. Terlalu. Hukum masih bermain-main dengan Buni Yani. Padahal apa yang diperbuatnya amat berbahaya.

Lewat potongan videonya, ia nyaris memporak-porandakan republik ini.




Ia bermain api SARA dengan memotong video pidato Ahok. Lalu video potongannya tersebar, tersulut dan terbakar membara. Nyaris NKRI hancur lebur seperi Suriah.

Namun para penegak hukum tak sadar. Mereka belum paham benar bahayanya seorang Buni Yani. Buni Yani adalah sosok pendendam, penghasut, provokator, dan perusak NKRI. Buni Yani ingin melihat Indonesia terpecah dan termakan dendam membara.

Namun, di Pengadilan Buni Yani hanya dihukum 1,5 tahun. Padahal ia lebih cocok disebut sebagai pengkhianat negeri ini. Ia adalah pecundang, yang layak dihukum 5 tahun penjara.

Celakanya, kendatipun Buni Yani telah divonis, ternyata ia tak langsung dipenjara. Ia dibiarkan naik banding. Luar biasa. Sihir Buni Yani mampu membuat para hakim terkesima. Para hakim di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan bahkan di Mahkamah Agung tak berani menahan dan memenjarakan langsung si penghasut SARA Buni Yani.

Buni Yani dibiarkan bebas-merdeka. Buni Yani masih dibiarkan bercoleteh dengan pembelaan dirinya. Ia dibiarkan mengeluarkan berbagai opini ngawur. Ia bahkan memprovokasi publik agar semuanya memilih Prabowo. Kalau tidak, maka ia akan masuk penjara.




Berbeda dengan Ahok, para hakim di Pengadilan Negeri sudah menunjukkan arogansi, keangkuhannya untuk menahan Ahok langsung. Mereka hanya berani unjuk gigi, unjuk mulut, unjuk emosi, unjuk urat kepada Ahok yang double minoritas. Hukum lunglai, loyo, lesu dan mood-moodan.

Apakah setelah kasasi Buni Yani ditolak MA, ia akan segera dipenjara alias keok? Tanya sama rumput yang bercumbu.

Yang jelas, upaya banding Buni Yani sudah habis. Vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Jadi, upaya perlawanan dan taktik mengkadali hukum sudah selesai. Hasilnya Buni Yani keok.

Lalu, bagaimana dengan Ahmad Dhani?

Sosok Ahmad Dhani memang keterlaluan. Ia seolah menghina dan mengejek penegakkan hukum yang tak berhasil memenjarakannya. Ahmad Dhani (AD) mengaku bahwa ia sudah 11 kali menyadang gelar sebagai tersangka. Namun, belum sekalipun masuk penjara. Dari 11 tersangka itu, baru 1 kali ia berlaga di pengadilan. Kemarin [Senin 26/11], AD dituntut Jaksa di pengadilan 2 tahun penjara. Akankah AD divonis penjara dan langsung ditahan? Entahlah.

Selama ini AD seolah menghina penegakkan hukum di republik ini. Ia menungging, mengkentuti hukum yang tak juga menjerat mulutnya yang pongah itu. AD memang menyebut dirinya perkasa. Dia bangga karena ia licin bagai belut dan tak berhasil masuk penjara.




Padahal, berbagai kicauan, pernyataan dan orasi Ahmad Dhani terlihat sangat berani menghina Jokowi dan apalagi Ahok. Tingkah Ahamd Dhani soal hasut-menghasut, hina-menghina semakin menjadi-jadi dan keterlaluan.

Selama 2 tahun terakhir ini, AD dikenal gigih dan menghabiskan energinya melawan Jokowi. AD secara membabi buta menyerang Jokowi termasuk pendukung dari berbagai kesempatan. AD sama sekali terlihat sulit move on dan masih menyimpan dendam kepada Jokowi.

Jika AD mendapat kesempatan, maka ia tak segan-segan menyerang Jokowi. Terakhir saat ia hadang di Surabaya, Jawa Timur ia menyebut penghadangnya idiot. Dalam satu kesempatan diskusi di televisi ia menyebut para penantangnya ber-IQ 200, tetapi sekolam.

Dari berbagai kicauannya di Twitter, sebetulnya tidak ditemukan alasan mendasar mengapa AD terus menerus melawan dan menghina pendukung Jokowi yang sudah menjadi Presiden RI yang sah di republik ini. Alasannya, kecuali sakit hati akibat kekalahan jagoannya Prabowo pada Pilpres 2014, ingin mencari panggung karena keartisannya mulai berkarat.

Kasus AD yang sudah sampai ke pengadilan dan sudah dituntut 2 tahun penjara sudah mulai membuat AD mewek. Bau penjara mulai menghampirinya. Namun AD yakin akan bebas, merdeka, licin, tak terjerat dan akan nungging lagi menghina orang-orang yang tak disukainya. Benarkah demikian? Mari kita ikuti kisah pengadilannya. Yang jelas, kemarin AD sudah mulai mewek. Bayangan penjara dengan sambutan para LGBT akan terlihat mengerikan.




Lalu, bagaimana dengan Dahnil Anzar?

Polisi sudah mulai membuka borok Dahnil Anzar. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang diduga ada penyelewengan dana acara Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia.

Menurut Argo, penyidik mencurigai ada mark up anggaran yang dilakukan Pemuda Muhammadiyah selaku panitia acara yang menggunakan anggaran senilai Rp 2 miliar Tahun Anggaran 2017 Kemenpora tersebut.

Laporan milik Pemuda Muhammadiyah yang ditandatangani Dahnil Anzar Simanjuntak bermasalah alias tidak sesuai antara anggaran yang diberikan dengan belanja di lapangan. Diduga ada mark up belanja kaos, katering dan penginapan. Itu artinya Dahnil Anzar yang mencoba berkelit dari kasus itu akan kena tabok karena dia ikut menandatangai laporannya. Mantap.

Jokowi keluarkan Kode Tabok

Jokowi sudah mulai gerah. Selama 4 tahun terakhir, ia terus-menurus difitnah dan dihina. Fitnahan yang paling keji diterimanya adalah Jokowi PKI. Fitnah itu tidak tanggung-tanggung. Akibat penyebaran fitnah terstruktur dan sistematis, ada 9 juta warga Indonesia yang percaya Jokowi PKI.




Jokowi jelas sudah muak melihat para pemfitnahnya yang masih bebas. Ia terlihat belum puas kinerja penegak hukum yang masih lambat mencari dan menabok para pemfitnah. Hingga kini fitnah masih bertebaran di dunia maya.

Jokowi paham bahwa fitnah keji bisa mengaburkan nilai-nilai demokrasi dan sikap fair play di Pilpres 2019 mendatang. Lewat finah keji, orang baik, orang pekerja, bisa kalah. Orang yang gemar ngehoax, orang jahat, pengkhianat, bisa menang. Dan itu sangat berbahaya bagi republik ini.

Maka, demi terkendalinya alam demokrasi, Jokowi mengeluarkan kode tabok. Kode tabok ini adalah pesan jelas, keras, to the point kepada penegak hukum agar bekerja dengan cepat, taktis dan lugas. Habisi para pemfitnah, penjarakan para penghasut, provokator, pengkhianat dan kaum pembikin onar.

Jokowi ingin agar mereka-mereka yang menyebar hoax, fitnah dan bohong segera diproses secara hukum. Mereka yang sudah divonis penjara hendaknya langsung ditabok masuk penjara. Pun yang mengaku 11 kali tersangka hendaknya ditabok juga.

Tentu saja mereka yang juga gemar korupsi dan mengambil kesempatan mencuri uang negara, harus segera ditabok juga. Termasuk Dahnil Anzar? Ya, tentu saja.







Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.