Kolom Benny Surbakti: Kenderaan Berhenti Harus Bayar Parkir?

Benny Surbakti 2Menurut UU No 22 Tahun 2009 bahwa: “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak beberapa saat dan ditinggal pengemudinya.” Berhenti adalah kendaraan dalam tidak bergerak beberapa saat namun tidak ditinggal pengemudinya.

Hampir di semua kota di Indonesia bertebaran tukang parkir di mana-mana. Ketika kendaraan kita berhenti, tiba-tiba sekonyong-konyong, terdengar suara pluit berbunyi… pritttt… pritttt… pritttt. Disusul datangnya sang kancil bagaikan hantu, lalu menggerakkan tangannya … dan akhirnya kita “terpaksa” menyerahkan uang kecil.

parkir 4Parahnya, dalam satu hari kita bisa bertemu sang kancil beberapa kali, bahkan di depan rumah sendiri kena jatah juga. Huhh ….

Oleh pemerintah hal tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang biak. Karena sangat mengganggu kenyamanan masyarakat khususnya pengemudi. Petugas parkir harus dilengkapi dengan seragam yang jelas, disertai karcis parkir resmi.

Dan, yang paling penting, jangan menagih parkir bagi kendaraan yang hanya berhenti. Semoga ….








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.