Kolom Benny Surbakti: Terlibat Prostitusi Dinyatakan Sebagai Korban?

Benny SurbaktiApa benar demikian? Apa yang dimaksud dengan korban? Menurut saya yang dinyatakan korban adalah sesorang yang mengalami peristiwa hukum di luar kehendaknya, atau bukan keinginannya. Setidak-tidaknya di luar kemampuannya/ tidak berdaya (contoh, pecandu narkoba).

Nah… bagaimana dengan kedua artis yang ditangkap? Apakah mereka melakukan praktek prostitusi karena dipaksa atau bukanlah keinginannya? Apakah seseorang melakukan sesuatu karena dibayar sesuai dengan harga yang diinginkan dapat dikatakan “terpaksa”?




Jadi, kesimpulan saya, kedua artis tersebut bukanlah korban, tetapi bagian dari praktek prostitusi. Karena mereka sudah DEWASA dan melakukannya dengan sadar serta tanpa paksaan, yang artinya tanpa mereka maka praktek prostusi tersebut tidak akan terjadi. Mereka terlibat, turut serta dan turut membantu terjadinya prostitusi.

Masa sih, orang yang mendapat keuntungan dari suatu peristiwa, dinyatakan korban? Aneh…

Nah… kalau hukum mau ditegakkan jangan tebang pilih.




One thought on “Kolom Benny Surbakti: Terlibat Prostitusi Dinyatakan Sebagai Korban?

  1. ’Kejahatan’ Prostitusi secara umum diatur dalam Buku II KUH Pidana Bab XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Buku III KUH Pidana Bab II tentang Pelanggaran Ketertiban Umum. Adapun penjelasan mengenai Tindak Pidana tentang Prostitusi yang terdapat dalam KUHP:

    a.Pasal 296 Buku II KUH Pidana tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan, yang berbunyi:
    “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.

    b. Pasal 506 Buku III KUH Pidana tentang Pelanggaran Ketertiban Umum, yang berbunyi: “Barang siapa mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun”. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt554613f24a645/prostitusi-online-tidak-bisa-dikenakan-uu-ite

    Banyak berpendapat bahwa hukum tentang prostitusi masih perlu dilengkapi oleh DPR karena yang ada pada pokoknya dari pemikiran lama soal asusila atau zinah. Perubahan dan perkembangan dunia yang telah mengubah total way of thinking manusia dunia termasuk Indonesia yang note bene terkenal negara islam pula, membikin uu yang ada jadi ‘problem’.
    Banyak orang yang cari makan atau ‘cari makan’ dalam tanda kutib karena badannya disewakan dengan harga sangat tinggi (terakhir yang ditangkap polisi diantara artis-artis terkenal dengan tarif Rp 65 juga dan Rp 50 juta perkencan), a la tertangkap ialah NM.

    “Iya benar (NM adalah Nikita Mirzani),” kata seorang perwira polisi yang tidak bisa disebutkan namanya, Jumat (11/12, merdeka.com), dini hari.

    Di Jerman atau Belanda ada ’toko prostitusi’ legal, dan dipajaki oleh negara, artinya ada uang masuk untuk negara. Ini namanya industri prostitusi, dari segi ’susila dan zinah’ tadi jelas salah, tetapi dunia berubah, termasuk pandangan ’susila dan zinah’ itu. Lebih tak masuk akal lagi kalau ‘pekerja’ itu dikatakan ‘korban’. Korban apa? Siapa yang tak mau korban dengan duit yang menggiurkan itu, Rp 65 juta tiap kali main. Korban mungkin ialah rakyat/negara kalau uang itu dari hasil korupsi, atau kalau tak kena pajak.

    MUG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.