Kolom Eko Kuntadhi: APA MAU NUNGGU SEL KANKER MENYERANG OTAK?

Presiden Jokowi sudah menandatangani Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU) No 2/2017, yang isinya mengatur soal pembubaran ormas. Perppu itu sendiri hadir disebabkan kegalauan banyak pihak tentang keutuhan NKRI. Bukan apa-apa. Belakangan memang ada ormas yang jelas-jelas bertujuan untuk mengganti dasar negara menjadi sistem khilafah.

Perppu juga menyoroti kelakuan ormas yang sering bertindak sewenang-wenang dengan sweeping dan persekusi. Bahkan malah sok berfungsi menggantikan aparat.

Perppu membahas juga penggunaan materi, lambang, bendera atau slogan yang berkenaan dengan negara lain dan organisasi terlarang lainnya. Sama sekali tidak disebutkan organisasi apa dan dari basis masa yang mana. Pokoknya, kalau ngaco dan membahayakan NKRI akan dibubarkan.

Orang pasti menuding Perppu ini adalah tembakan untuk ormas semacam HTI yang memang tujuannya mengganti sistem pemerintahan menjadi khilafah. Juga ormas radikal seperti Majelis Mujahidin dan JAT. Atau juga FPI, FUI dan sejenisnya yang sedikit-sedikit sweeping. Kalau saya sih, gak masalah jika dianggap Perppu ini ditujukan untuk organisasi massa yang sering mengacau. Memang sudah semestinya fungsi pemerintah mengatur ketentraman publik.

Mau organisasi memakai slogan agama kek, mau pakai bendera Bahasa Arab, kek, kalau memang membahayakan bagi NKRI atau mengacau di masyarakat kudu dibubarin. Jangan sok demokratis deh ketika menghadapi kelompok yang justru menuding sistem demokrasi sebagai toghut (sesat). Atau sok HAM-HAM-an kepada kelompok yang hobi mengkafir-kafirkan, menthogut-kan, atau mensesatkan. Perilaku itu sendiri sudah melanggar HAM.




Kalau mereka dibiarkan membesar justru akan memakan demokrasi dan melindas HAM. Bubarin, ya bubarin aja. Titik. Itu justru langkah paling tepat melindungi demokrasi kita.

Tapi masalahnya Perppu itu tidak bisa nyelonong sendiri. Dia harus mendapat stempel dari DPR. Nah, disinilah salah satu poin krusialnya. Kita tahu ada Parpol yang selama ini menjadikan kaum garis keras dan intoleran sebagai partner strategik mereka. Bahkan kelompok itu adalah salah satu lumbung suara. Sebab Parpol itu sendiri juga diinisiasi dari semangat yang sama.

Makanya Fahri Hamzah menuding Perppu itu ngawur.

“Kalau melibatkan DPR pasti akan ditolak,” ujar wakil ketua DPR non-fraksi ini.

Kenapa Fahri menolak?

“DPR enggak mungkin berhadapan dengan publik karena ormas itu basis pendukung parpol,” ujarnya.

Saya memperkirakan soal Perppu ini akan ada yang menggoreng garing. Mirip rempeyek kedelai. Nanti akan muncul tudingan Jokowi memusuhi umat Islam sebab salah satu sasaran dari Perppu ini adalah organisasi-organisasi radikal yang selama ini memakai kedok agama.

Tarik menarik akan terjadi di DPR. Isunya seputar kondisi krusial dan memaksa seperti apa yang membuat Pemerintah mengeluarkan Perppu. Soalnya syarat keluarnya Perppu memang adanya kondisi krusial dan memaksa tersebut.

Orang bisa bilang, Indonesia saat ini sedang baik-baik saja. Buktinya? Buktinya polisi yang ditusuk teroris cuma sedikit. Bom panci juga tidak memakan korban jiwa banyak. Paling 4 sampai 5 orang. Yang lain malah meledak di kamar bukan di keramaian. Buktinya hanya ada 435 orang warga Indonesia yang kini ada di Turki. Mereka adalah mantan anggota ISIS atau organisasi teror lain yang bergabung ke Suriah. Jumlah itu cuma nomor dua setelah teroris dari Rusia.

Biasanya para kombatan itu akan bikin ulah lagi di sini. Buktinya para pentolan teror seperti bom Bali, bom Marriot adalah para alumni perang Afganistan. Sekarang jumlah alumni asli Afganistan semakin menyusut karena ulahnya mengacau di Indonesia. Eh, bakal masuk lagi 435 orang alumni ISIS. Ini tentu mengerikan, bukan?

Bukti lainnya, tidak sampai 20% sekolah yang mengharamkan upacara dan hormat bendera. Cuma ada segelintir anak-anak yang berani teriak-teriak bunuh di muka umum. Cuma ada 10% siswa SMU yang setuju dengan ISIS di Indonesia. Gak sampai 30% mahasiswa muslim yang mau memperjuangkan khilafah. Jadi itu belum keadaan darurat dan memaksa.

Jadi kapan kondisi darurat dan memaksa hingga Presiden bisa keluarkan Perppu? Ya, nanti jika organisasi keagamaan itu setiap hari melakukan patroli dan sweeping kepada warga seperti di Raqqa atau Aleppo saat dikuasai ISIS. Atau ketika teroris sudah menyeret perempuan-perempuan kita lalu dikumpulkan di lapangan untuk dijual. Baru itu namanya keadaan darurat.

Atau nanti ketika orang-orang HTI membaiat seorang khalifah untuk diperlakukan Sami’na Wa Atho’na (kami mendengar dan kami taat). Itu tandanya mereka melepaskan diri dari hukum negara Indonesia. Mereka juga akan memaksa warga lain untuk juga berbaiat kepada pimpinannya. Jika menolak maka pantas dikenakan hukuman.




Kondisi darurat itu nanti jika ada salah satu wilayah Indonesia sudah seperti Marawi Philipina. Kota terbakar habis dan orang-orang mengungsi.

Padahal organisasi potensi radikal itu mirip sel kanker bagi Indonesia. Sebelum membesar mestinya harus dibuang. Jangan tunggu membesar apalagi sampai jadi ganas. Melumat paru-paru dan otak bangsa ini.

“Sebetulnya di Indonesia ini yang paling gampang itu membubarkan TNI dan polisi, mas,” ujar Bambang Kusnadi, nyeletuk.

“Hah, kamu sudah gila, Mbang?”

“Iya, komandannya tinggal teriak : Bubar jalan, grak! Bubar, deh mereka. Fahri Hamzah juga gak bakal protes.”






Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.