Kemarin ada jejeran angkot 08, jurusan Tanah Abang-Kota, berjajar di pinggir jalan. Mereka mogok. Mereka protes jalan di Tanah Abang yang menjadi hak kendaraan diberikan kepada penjual baju.
Nafkah mereka terganggu. Pajak mobil yang mereka bayarkan, seharusnya digunakan untuk memperbaiki fasilitas jalan. Itu adalah hak mereka. UU juga sudah mengaturnya. Itu adalah jalan raya. Diaspal. Diberi tanda lalu lintas. Ya, jalan raya. Untuk lalu lalang mobil dan kendaraan.
Tiba-tiba datang kebijakan ngaco. Jalan raya dibuat pasar. Pasar didiamkan melompong. Dan orang-orang merasa haknya dirampas. Pada siapakah kebijakan itu berpihak? Kepada pengusaha kecil yang mengokupasi jalan? Lalu supir angkot kehilangan penumpang.