Kolom M.U. Ginting: Dari TK ke Prokol Bambu

M.U. Ginting 2Dari pihak pengusul Revisi UU KPK menjanjikan usul bersifat ‘akademis’ tidak tingkat TK. Usul ‘akademis’nya sudah keluar di detk.com hari ini, katanya begini:

“Ke tiga adalah masalah penyadapan itu dilakukan setelah ada alat bukti atau adanya alat bukti bahwa orang ini terlibat korupsi. Setelah itu dilakukan penyadapan dengan izin tim pengawas sehingga dengan demikian tak ada semena-mena atau yang di luar kontrol,” kata Luhut.

“Penyadapan pun tak memerlukan izin dari lembaga kehakiman. Mengenai penyadapan sendiri, menurut Luhut di negara mana pun pasti ada aturan yang mengaturnya.”

Penyadapan dijalankan kalau sudah ada bukti terlibat korupsi  Hahaha …… Ini namanya memang bukan Taman Kanak-kanak lagi, tetapi pokrol bambu. Kalau sudah ada bukti korupsi kan tak perlu disadap lagi. Penyadapan kan cari bukti supaya tidak semena-mena menuduh korupsi. Selama ini sudah bagus berhasil dilaksanakan oleh KPK.

prokol bambu 2Aturan penyadapan ada di negara manapun katanya lagi. Di sini aturannya ada bukti dulu. Ketika NSA menyadap banyak presiden dunia, aturannya apa, ya? Kalau NSA sadap korupsi dunia, semua rakyat dunia akan setuju sekali. Tak usah ada aturannya.

Kontrol penyadapan tak lagi izin kehakiman, tetapi bikin badan lain, badan yang mengizinkan kalau sudah ada bukti . . . ha ha ha . . .

Bolak balik di situ-situ saja . . . pokrol bambu . . . era lama.
Inilah perubahan ‘akademis’nya. Dari tingkat TK ke tingkat PB, Taman Kanak-kanak ke Pokrol Bambu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.