Kolom M.U. Ginting: HAK BERDEMO

M.U. GintingTiap warga negara punya hak untuk bersuara dan juga demo. Demo yang tidak anarkis tentunya. Pernyataan yang dicurahkan dalam demo tidak bisa dibandingkan dengan pernyataan dalam suara atau tulisan. Efeknya lain, dan itulah yang mau dicapai. Soal penting lainnya ialah dasar dan tujuan demo itu, perlu jelas dan bisa dimengerti oleh publik atau politik/ penguasa bersangkutan yang mau didemo.

Dalam demo 4 November dasarnya ialah ‘penistaan Ahok atas agama’, supaya Ahok ditangani dan diadili. Di pengadilan tentu Ahok bisa divonis bersalah atau tidak bersalah dan bebas. Itu dari segi hukum.

Tetapi yang sangat lebih menarik lagi ialah bahwa semua orang siapa saja yang demo-9mau dan tekun untuk mempelajari sendiri kata-kata atau kalimat yang diucapkan oleh Ahok dalam pidatonya tanpa perlu mengetahui hukum, bisa melihat dari segi gramatik bahasanya saja. Apakah Ahok menghina Al Quran atau tidak. Semua orang dewasa bahkan anak-anakpun bisa mengerti bahwa ayat Almaidah 51 itu tidak ada yang menghinanya dalam pidato Ahok, tetapi hanya terlihat jelas bahwa ayat itu dipakai sebagai alat untuk kepentingan si pemakai.

Dalam kalimat Ahok, sipemakai itu ialah orang yang berbohong pakai ayat itu. Orang yang berbohong ini juga tidak menghina ayat itu, hanya menggunakan untuk meyakinkan orang lain supaya tidak memilih Ahok karena Kristen atau Nasrani.

Ayat Almaidah 51 tersurat begini:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nashrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu)”.

 

Jadi, kalau pengadilan belum memutuskan Ahok bersalah dan menghina Al Quran, berarti dasar demo 4 November tidak ada atau masih gelap sebenarnya. 

Juga sangat tidak masuk akal kalau satu waktu pengadilan akan menyalahkan Ahok. Orang biasapun bisa melihat dan mempelajari sendiri dari video pidato Ahok, kalau kalimatnya itu sama sekali tidak mengandung penghinaan terhadap agama. Yang jelas hanyalah pemanfaatan ayat itu untuk kepentingan politik, bukan menghina ayat itu.

Apakah mungkin ada hakim atau jaksa yang lebih tak terpelajar dari orang biasa sehingga menemukan ada penghinaan Al Quran dalam video pidato Ahok? Tak masuk akal kayaknya.




Fadli Zon pribadi (bukan sebagai petinggi Gerindra) mau ikut demo katanya. Kalau alasan Fadli karena pidato Ahok menghina Al Quran, mengherankan juga karena Fadli bisa teliti sendiri pidato Ahok, tidak mungkinlah menemukan penghinaan di situ. Kalau memang bisa ditemukan penghinaan Al Quran di pidato itu, mengapa tidak diuraikan dan dibahas saja sekarang dan dipublikasikan ke semua bakal demo itu?

Semua sekarang bilang kalau Ahok menghina agama atau Al Quran, tetapi siapa yang sudah menjelaskan dan menguraikan secara teliti dan terus terang soal ada tidaknya kata-kata atau kalimat yang bisa membuktikan tuduhan itu? Betapa rendahnya kualitas demo ini kalau dasarnya hanya rumor dan kebohongan karena tidak bisa dibuktikan keabsahan alasannya.

Terlalu besar rasanya Indonesia ini bikin demo seperti itu.  




One thought on “Kolom M.U. Ginting: HAK BERDEMO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.