Kolom M.U. Ginting: JK Sudah Tunjuk

M.U. Ginting 2jusuf kallaTak berapa lama, Bareskrim akhirnya menyatakan telah menetapkan Suparman dan Taufiqurahman menjadi tersangka pencemaran nama baik Sarpin.

“Betul, kalau tidak salah, kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Waseso usai menghadiri acara buka puasa bersama di Rupatama Mabes Polri, Jaksel [Jumat 10/7].

“KY tentu tugasnya mengawasi hakim, pengadilan dengan cara aturan yang wajar, artinya, jangan dulu mengumbar pernyataan sebelum kasusnya selesai. Tidak bisa mendahului,” kata Jusuf Kalla (JK).

“Polisi juga harusnya somasi dulu, jangan langsung tersangka, menjalankan tugas, tapi sebaiknya sesuai etika,” tambah JK.

Bagus sekali pendapat JK ini, jangan lomba mendahului, jangan mengumbar pernyataan sebelum kasusnya selesai. Bagi polisi, jangan langsung tetapkan KY tersangka.

Alasan KY skors Sarpin selama 6 bulan apakah salah? Kurang alasan hukum yang jelas?  Ini tentu bisa diperdebatkan dengan semua ahli-ahlinya. Bukan karena itu lantas KY ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama atau dengan perkataan lain ‘dikriminalkkan’.  Ini tentu lebih tak masuk akal lagi.

Pencemaran nama adalah soal pribadi, bukan soal pejabat publik hakim negara yang dianggap salah dalam menjalankan putusannya oleh KY, badan mana juga (KY) bertugas mengawasi pekerjaan hakim.

“Kalau salah, salah saya apa?” kata Buwas.

JK sudah tunjukkan kesalahannya.

Atau, mari semua pakai trend baru . . . PRAPERADILAN! Sarpin masih semangat.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.