Kolom M.U. Ginting: KEBEBASAN BERPENDAPAT

M.U. Ginting 2Jimmy 2Dunia sudah mengenal 2 Perang Dunia (PD). ‘Perang Dunia ke 3’ yang kita kenal ialah perang melawan korupsi dan narkoba, juga seluruh dunia. Perang Dunia 1 selesai dalam 4 tahun. Yang ke 2 selesainya 5 tahun. Perang ke 3 ini sudah lama dan pasti akan jauh lebih lama untuk bisa selesai. Dan, juga bukan puluhan juta sudah korbannya, tetapi ratusan juta di seluruh dunia di negeri berkembang.

Korbannya jadi melarat tak pernah menikmati kemajuan, walaupun dunia sudah maju. Mereka hanya mendengar beritanya kemajuan dunia itu, tak menikmatinya, karena uang negara yang seharusnya jadi pendorong kemajuan mereka itu, hanya dimasukkan ke kantong segelintir orang yang umumnya adalah penduduk elit atau penguasa elit satu negeri.

Sehubungan dengan ‘Perang Dunia ke 3’ ini, Indonesia punya keistimewaan sendiri yang sangat lain dari negeri lain, yaitu kita punya KPK bentukan Presiden Megawati, dan yang kemudian melahirkan Perang Cicak kontra Buaya karena keterlibatan institusi negara yang namanya polisi dalam perang melawan korupsi itu. Keterlibatan institusi ini adalah legal, karena memang diikutkan dalam menangani soal korupsi. Artinya, tidak hanya terbatas pada KPK yang sudah terbentuk. Tadinya sebelum ada KPK, hanya polisi saja dan juga badan hukum lainnya yang menangani kaum koruptor. Ini tadinya tak beda dengan negeri-negeri lain dalam menangani korupsi.

Setelah ada KPK memang hasilnya sangat beda. Banyak koruptor terjerat dan masuk ‘hotel gratis’ setidaknya beberapa bulan dan ada yang bertahun-tahun. Ini perubahan dan perkembangan luar biasa bagi Indonesia.

Tetapi, perkembangan baru yang menggembirakan ini lama-lama bikin perang baru, yaitu perang cicak. Karena adanya korupsi di kalangan polisi yang juga bertugas kerjasama dengan KPK memerangi korupsi. Dalam perang ini KPK bukan lagi sebagai teman polisi tetapi sebagai cicak, yang sekarang harus berhadapan dengan buaya, yaitu polisi itu sendiri.

Dari sini juga muncul pengertian baru soal Praperadilan yang kemudian terkenal dengan nama hakim Sarpin sebagai penciptanya. Terobosan atau ide Sarpin ini memang luar biasa, karena jelas bertentangan dengan UU lama soal praperadilan.

Itulah sampai sekarang masih hangat perangnya. Sekarang, cicaknya adalah KY. Seperti cicak KPK, disini juga KY dikriminalkan. Di sini alasannya (Sarpin) menganggap dia dihina secara pribadi, dan Kabareskrim menerimanya dengan senang hati karena menyangkut seorang pembesar polisi yang dibebaskan praperadilan Sarpin.

Persoalan besarnya ialah, bisakah Sarpin mengubah kritikan terhadap dirinya sebagai kritikan pribadi?

Normalnya ialah pendapat atau kritikan atas sikap dan putusannya dalam praperadilan yang dipimpinnya adalah soal publik dan negara, dan dia juga hakim negara yang ditugaskan oleh negara dan digaji oleh negara. Gajinya dari pajak yang dibayar publik. Karena itu publik harus boleh mengeritik atau beri pendapat apa saja atas sikap dan tindakannya sebagai seorang pejabat negara dalam menjalankan tugasnya.

Bayangkan kalau tak ada yang berani buka mulut soal sikap pejabat negara, karena tiap buka mulut bisa dikriminalisai oleh Bareskrim. Ha ha, ini namanya Orde Baru kembali.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.